Beranda Daerah Pria di Bogor Perkosa Remaja 14 Tahun Hingga Hamil

Pria di Bogor Perkosa Remaja 14 Tahun Hingga Hamil

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Polisi meringkus pria berinisial F (39) setelah memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebut korban diperkosa pelaku hingga hamil. Pelaku bahkan melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut diakibatkan oleh kehamilan yang dialami anaknya tersebut,” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (22/7/2022).

Baca Juga :  Peningkatan Harta Kekayaan Presiden Joko Widodo, Segini Nilainya?

Korban kemudian menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, ibu korban murka dan melaporkan pelaku ke polisi.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakKemendag Kunjungi Pasar Cibinong, Harga Bapok Sudah Turun
Artikulli tjetërKhasiat Minum Teh Dari Rambut Jagung