Beranda Nasional PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini

PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini

Jakarta,publikbicara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (14/2).

 

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang usai berlaku sepekan terakhir atau sejak 8 Februari lalu. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali sudah berlaku sejak dua pekan sebelumnya, yaitu sejak 1 Februari.

 

Kasus positif virus corona naik signifikan dalam sepekan terakhir.

 

Dalam penerapan PPKM sepekan terakhir atau periode 9-13 Februari, ada 291.298 kasus baru. Jumlah itu naik dibanding pekan sebelumnya ketika ada penambahan 173.295 kasus baru.

 

Peningkatan kasus baru paling tinggi terjadi pada Sabtu lalu (12/2). Ada 55.209 kasus baru dalam sehari. Lebih tinggi dari 15 Juli 2021 lalu dengan 56.757 kasus baru dalam sehari.

Baca Juga :  Bima Arya Siap Maju dalam Perhelatan Politik Pilkada Jawa Barat 2024

 

Jumlah kasus baru dalam sehari yang selalu di atas 10 ribu hingga membuat kasus aktif kini lebih dari 300 ribu atau tepatnya 352.839.

 

Kasus aktif adalah jumlah orang yang masih dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.

 

Kasus kematian juga tercatat mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir. Di periode 7-13 Februari, ada 622 kasus kematian atau naik 40,36 persen dibanding periode 31 Januari-6 Februari dengan 251 pasien meninggal.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Memulai Safari Politik dengan Semangat Baru : PKB Jadi Partai Pertama yang Disambangi

 

Sejauh ini, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kenaikan angka kasus positif virus corona dari hari per hari. Sejumlah pejabat negara menjelaskan bahwa varian Omicron hanya menyebabkan gejala ringan.

 

Menurut pemerintah, hal terpenting bukan jumlah kasus positif, melainkan angka kematian yang masih terkendali sejauh ini.

 

Pemerintah juga mengklaim tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) belum setinggi saat gelombang kedua lonjakan Covid-19 terjadi pada 2021 lalu.

 

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona di setiap kegiatan guna menghindari penularan.

 

 

Sumber:CnnIndonesia.com

 

Artikulli paraprakGelar Pemilihan Dan Unit Koti PP Kemang, Ini Harapan Asep Tagor
Artikulli tjetër111 Kasus Kematian Covid Baru, Gelombang Omicron Tertinggi Di RI