Beranda Hukum Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Gegara Perkosa 13 Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Gegara Perkosa 13 Santri

Bandung, Publikbicara.com- Herry Wirawan dituntut hukuman mati gegara perbuatannya memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana menilai perbuatan Herry ini masuk kategori kejahatan sangat serius.

“Kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime,” ujar Asep, Rabu (12/1/2022).

Kesimpulan ini diambil berdasarkan persidangan yang selama ini digelar. Asep turut mendengar kesaksian korban, saksi hingga pengakuan terdakwa Herry Wirawan atas kasus tersebut.

“Mengacu kepada PBB, menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi, di mana perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual,” tuturnya.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Asep juga mengatakan perbuatan biadab Herry dilakukan terhadap anak didiknya. Korban yang notabene masih berusia di bawah umur, tak berdaya akan kekuasaan Herry sebagai pemilik pondok pesantren.

“Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik ponpes,” kata Asep.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni:

  1. Hukuman mati
  2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
  3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
  4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
  5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Jaksa menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakTerkait Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
Artikulli tjetërMenPANRB Tetapkan Sistem Kerja Baru PNS 2022