Beranda Daerah 230 Pengembang Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Bogor

230 Pengembang Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Bogor

Bogor, Publikbicara.com -Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 230 pengembang perumahan belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Bogor sebagai kewajiban.

“Penyerahan PSU itu sudah sebanyak 611 dari 841 perumahan yang ada. Sisanya yang belum karena terkendala pengelola perumahan sudah tidak ada, sedangkan lahan fasosnya (fasilitas sosial) ada,” kata Kepala Bidang PSU DPKPP, Nunung Toyiban, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (21/12).

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan proses identifikasi tersebut, dan penelusuran dengan teliti. Karena, menduga banyak di antara pengembang berpindah dengan membangun perumahan baru di daerah lain.

“Ini yang kami khawatirkan, makannya kami lakukan identifikasi, menelusuri setiap kegiatan pembangunan perumahan, khawatir pengembang yang belum menyerahkan PSU itu ekspansi ke wilayah lain,” kata Nunung.

Dia menjelaskan, penyerahan PSU akan sangat bermanfaat bagi pemerintah. Selain adanya kepastian hukum, PSU ini akan mendatangkan nilai manfaat sebagai aset daerah.

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

“Termasuk ketika ada bantuan daerah nantinya tidak akan tumpang tindih, tidak ada halangan seperti SamiSade,” cetusnya

Nunung mengklaim sejauh ini sudah berupaya untuk meminimalisir kelonggaran melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas.

“Jadi lewat Perda ini kami kunci pengembang perumahan akan kewajiban penyerahan PSU. Ini syarat sebelum izin mendirikan bangunan,” tutupnya
(Dzikri)

Artikulli paraprakViral, TikTok Bakal Hadirkan Layanan Pengantar Makanan
Artikulli tjetërPembuang Bayi di Jasinga Sudah Diketahui, Ini Pelakunya