Beranda News Pabrik Korek Api Tangerang Kebakaran, Padam Setelah 12 Jam Lebih Menyala

Pabrik Korek Api Tangerang Kebakaran, Padam Setelah 12 Jam Lebih Menyala

Publikbicara.com – Api yang melahap gudang pabrik korek api di Kawasan Laksana Business Park PT Unggul Jaya Gemilang Blok CC, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, baru padam pada Rabu (3/11) sekitar pukul 04.00 WIB atau setelah menyala lebih dari 12 jam.

Diketahui, si jago merah mulai berkobar si dua gudang penyimpanan pabrik tersebut pada Selasa (2/11) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Sudah padam, sekarang proses pendinginan, padam sekitar jam 4 pagi,” kata Kapolsek Pakuhaji Kompol Dodi Abdul Rohim saat dihubungi, Rabu (3/11).

Baca Juga :  Babinsa Desa Hadiri Proses Puskesman Melangkah ke Arus Akreditasi: Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Tertib dan Lancar

Dodi menyampaikan sejauh ini tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sedangkan untuk penyebab kebakaran, lanjutnya, masih dalam proses penyelidikan.

“Ini masih proses penyelidikan awal api dari mana, karena informasinya ada yang dari penyortiran lah kemudian meledak terus ada percikan api, ini yg masih kita dalami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dodi menuturkan sudah ada lima orang saksi yang diperiksa untuk menyelidiki penyebab kebakaran ini. Para saksi ini berasal dari pihak pabrik mulai dari manajer, pengawas, hingga karyawan.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Upacara Hardiknas di Kecamatan Sukajaya, Ada Apa?

Sebagai informasi, kebakaran melanda sebuah pabrik korek api di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada selasa (2/11) kemarin. Sebanyak dua gudang penyimpanan terbakar sejak pukul 15.45 WIB.

“Dua gudang yang terbakar, proses pemadaman masih berlangsung,” tulis laporan Pusdalops dalam keterangannya, dikonfirmasi Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, Selasa (2/11).

Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar 100 personel damkar yang diterjunkan untuk memadamkan api di lokasi.

Sumber : CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakKemenhub Cabut Aturan Naik Motor-Mobil 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Artikulli tjetërRupiah Melemah 0,14 persen Ke Rp14.270 Akibat Tertekan Aksi Tunggu Pasar