Beranda Hukum Kejam! Pelajar SD Dirudapaksa dan Disetrum Hingga Tewas

Kejam! Pelajar SD Dirudapaksa dan Disetrum Hingga Tewas

Publikbicara.com – Peristiwa tewas Y, pelajar yang masih berusia 12 tahun meninggalkan kisah sedih dan mendalam. Betapa tidak, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mengalami perilaku sadis dari pelakunya.

Pelaku tidak lain ialah tetangganya sendiri, Kecamatan Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Bahkan untuk menutupi aksinya, pelaku sempat pura-pura ikut mencari dan melayat di rumah korban.

Pelaku bejat ini, WP(50). “Untuk tersangka ini, sudah mencoba untuk melarikan diri, namun dalam pengejaran berhasil kita tangkap di sebuah rumah makan kawasan pesisir barat provinsi Lampung pada (28/10/2021) dini hari,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Tewasnya bocah terbilang sadis.

Ia mengalami pembunuhan yang diawali rudapaksa (pemerkosaa), oleh pelaku. Sebelum kejadian, Senin (25/10/2021) sore, pelaku melihat korban mandi di Sungai Selabung.

Saat itu, ternyata membuat nafsu birahinya naik, dan terbesit menyetubuhi korban. Niat ini berlanjut hingga tersangka membuntuti korban hingga ke sungai.

Namun dikarenakan banyak warga yang mandi disungai saat itu, membuat rencana tersebut gagal. Sesampai di rumah, niat ini ternyata tidak hilang.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Tersangka justru terus berfikir mencari ide untuk bisa melaksanakan perbuatannya. Sampai akhirnya pada (26/10/2021) pukul 01:00 WIB malam, saat itu tersangka keluar dari rumah dengan membawa alat setrum ikan langsung menuju rumah korban.

“Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur.

Setelah memadamkan listrik, tersangka mengintip korban dari celah pintu. Saat itu tersangka melihat korban terbangun dan menuju ke belakang rumah.

Melihat korban tersebut tersangka langsung berjalan ke arah belakang melalui samping rumah korban, setiba di belakang rumah tersangka terlebih dahulu mengintip korban yang sedang buang air kecil.

Setelah korban buang air kecil, tersangka langsung menarik tangan korban dan membekab mulut korban sambil berkata “diam jangan teriak”.

Tersangka membawa korban menuju ke tepian sungai Selabung yang tidak jauh dari rumah korban. Setiba di tepian sungai tersangka kemudian membaringkan korban diatas batu dan langsung membuka celana korban lalu menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Bab Baru Turki dan Yunani: Sering Bermusuhan, Kini Berupaya Berbaikan

“Setelah menyetubuhi korban , tersangka menyetrum korban sebanyak 1 (satu) kali tengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih (lima) menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,”bebernya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menghanyutkan korban disungai tersebut.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pulang ke rumahnya dan sewaktu diperjalanan pulang tersangka bertemu dengan warga yang sedang mencari korban namun tersangka berpura-pura tidak tahu keberadaan korban dan langsung pulang kerumah dengan tujuan mengganti pakaiannya.

Setelah mengganti pakaiannya tersangka kembali keluar rumah dan berkumpul dengan warga untuk berpura-pura ikut mencari korban sampai dengan keesokan harinya sekira pukul 14.00 Wib tersangka mendengar korban ditemukan di pinggiran sungai Desa Sukarami.

“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan Undang_undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Suara sumsel

Artikulli paraprakTerbentur Aturan Pandemi Covid-19, Tamu Undangan Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Dibatasi
Artikulli tjetërPergeseran Tanah di Desa Harkatjaya Masih Terjadi, Warga Masih Khawatir