Beranda Nasional Syarat Warga Bisa Peroleh Vaksin Moderna dan Pfizer

Syarat Warga Bisa Peroleh Vaksin Moderna dan Pfizer

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan vaksin Covid-19 jenis moderna dan pfizer di semua fasilitas kesehatan (faskes). Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengaku sudah meminta Suku Dinas Kesehatan dan Puskesmas memaksimalkan faskes serta sentra vaksin yang ada di tiap wilayah untuk melayani semua jenis vaksin Sinovac, Astra Zenecca, Moderna, dan Pfizer secara bersamaan.

“Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta,” ujar Widyastuti di kantornya, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan bagi WNI KTP luar Jakarta bisa menerima vaksin Pfizer di faskes manapun. Namun, untuk vaksin moderna, WNI non-DKI hanya bisa mendapatkannya di RS milik Kementerian Kesehatan (vertikal) dan faskes dibawah naungan TNI/Polri.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta,” jelasnya.

Target vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada warga yang melakukan vaksinasi dosis pertama. Tetapi untuk Pfizer, hanya boleh diberikan pada warga usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil.

Sementara itu, untuk vaksin Moderna sasaran usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil. Orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter.

“Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan indikasi medis,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap 2 dosis, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari tiap kecamatan. Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.

“Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya). Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes,” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Artikulli paraprakSusu Kental Manis Tak Boleh Diseduh, Hanya Dijadikan Topping Saja
Artikulli tjetërMelindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok, DKI Larang Minimarket Pajang Rokok