Beranda Kesehatan Melindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok, DKI Larang Minimarket Pajang Rokok

Melindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok, DKI Larang Minimarket Pajang Rokok

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan edaran menutup etalase produk rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Sejumlah minimarket pun mulai menutup produk rokok dengan kain.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr Cut Putri Arianie, mengatakan kebijakan yang dilakukan DKI sejalan program pemerintah untuk memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun untuk implementasi di daerah lain, ia mengatakan harus disesuaikan dengan kebijakan provinsi masing-masing.

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

“Ini masa otonomi daerah, saya tidak bisa jawab apakah daerah lain mau juga melakukannya, kalau aturan tentang pengendalian konsumsi rokok untuk negara sudah ada di UU dan PP ya,” katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).

Prevalensi merokok di Indonesia masih sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8 persen pada tahun 2013 menjadi 29,3 persen pada tahun 2018.

Baca Juga :  Pandangan Baru Mendikbud: Konon Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024 Membangun Identitas Bersama

Kemenkes sendiri telah membuat aturan untuk mengendalikan jumlah perokok dengan membentuk KTR dan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

“Negara sudah perintah melalui UU dan PP agar lakukan pengendalian konsumsi rokok,” ujar Cut.

Kemenkes dan lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Sumber: detik.com

Artikulli paraprakSyarat Warga Bisa Peroleh Vaksin Moderna dan Pfizer
Artikulli tjetërManfaat dan Cara Pakai Bawang Bombay Untuk Rambut Rontok