Beranda Hukum Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

BANDUNG – Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana lima bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (27/5/2021). Dalam sidang tersebut, Habib Bahar menjalani persidangan melalui virtual.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Baca Juga :  Tragedi Waterway di Pamijahan: Warga Tewas, Anggota DPRD Ruhiyat Sujana Geram

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP),” katanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Sumber: Detik.

Artikulli paraprakATV : Kembalikan Uang Milik KPM Desa Gunung Picung
Artikulli tjetërSandiaga Uno Daftarkan Tempe Jadi Warisan Kuliner Budaya UNESCO