Beranda Nasional ATV : Kembalikan Uang Milik KPM Desa Gunung Picung

ATV : Kembalikan Uang Milik KPM Desa Gunung Picung

GUNUNG PICUNG-Agen BPNT kembali Membuat ulah, Kali ini Ditemukan bukti-Bukti Kalau Agen Tersebut Mengambil Hak milik KPM warga Desa Gunung Picung.

Hal Itu di sampaikan Oleh ATV Kepada Media Pada Selasa (26/5)
Kejadian Ini Berawal dari adanya laporan yang Di lakukan Oleh salah satu KPM.

Awalnya Saya Tidak percaya, Kalau agen BPNT Desa Gunung Picung melakukan itu Setelah Saya Komunikasi Via Telp, Agen tersebut Mengakui Kalau dia mengambil Uang Milik KPM, Tegas ATV.

Menurut pengakuan si Agen, hal itu Di lakukan di Medio November – Desember 2020.

Baca Juga :  Ketua KPU RI Laporkan 181 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.770 Lainnya Alami Kecelakaan atau Sakit

“Iya Bang, Saya Ambil hanya 10 KPM, tapi Yang 5 Sudah saya Kembalikan”
Ketika Di tanya kepada siapa Mengembalikannya, Si agen Mengaku Lupa, Karena Hal Itu sudah Lama.

Kepala Desa Gn Picung, Haji Oman saat Di temui Di rumah nya mengatakan sudah mendapatkan Laporan dari Bawahannya.

Saya Sangat Kecewa Atas Tindakan Yang di lakukan Oleh Agen BPNT, ini membuat Malu Nama baik Saya.

Atas Kejadian Tersebut, beliau Sudah Melaporkan Masalah Ini Kepada TKSK kecamatan dan Korda Kabupaten.

Dari Hasil Komunikasi WA dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Beliau mengatakan pihak nya Akan segera Turun Melakukan Monev Minggu ini.

Baca Juga :  Pangdam III Siliwangi Tinjau Jembatan Rawayan di Kecamatan Sukaraja Bogor

ATV itu menambahkan, bahwa Di ketahui Juga Di Medio Januari 2021 Ada Sekitar 23 KPM warga Gunung Picung yang datanya TRX nya Succes, Tapi mereka Tidak mendapatkan. Artinya Tidak tertutup Kemungkinan, pengambilan Hak KPM warga desa Gunung Picung bisa di lakukan berkali kali.

Terlepas dari Itu Semua, saya meminta Kepada agen Untuk segera Mengembalikan Uang milik KPM yang ada di Desa Gunung Picung yang telah di ambil secara pribadi Oleh Si Agen.
Terang

(Cep rendra)

Artikulli paraprakTak Paham Sistem COD, Pria Di Tangsel Ancam Kurir Pakai Samurai Karena Barang Tidak Sesuai
Artikulli tjetërHabib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online