Beranda Nasional Disparektaf DKI Teken SK Pembukaan Wisata Mulai 4-17 Mei

Disparektaf DKI Teken SK Pembukaan Wisata Mulai 4-17 Mei

JAKARTA — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta meneken Surat Keputusan pembukaan sektor usaha pariwisata selama libur Lebaran mulai 4-17 Mei mendatang. Pembukaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

“Menetapkan Perpanjangan PPKM Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketetapan SK yang diteken per 3 Mei lalu, dikutip Jumat (7/5).

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

SK menyebutkan, sektor usaha pariwisata tersebut meliputi rumah makan atau restoran, salon, tempat pertemuan, museum, tempat wisata, pusat kebugaran, bioskop, kolam renang, hingga tempat bermain anak.

Pada usaha tempat wisata seperti rumah makan atau restoran, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Pelayanan makan di tempat maksimal dibatasi hingga pukul 22.30 WIB dan bisa buka kembali pada pukul 02.00 sampai dengan 04.30 WIB. Sementara, pelayanan take away dibuka 24 jam.

Kapasitas pengunjung 50 persen juga berlaku bagi sektor wisata atau hiburan lain, seperti salon, tempat pertemuan, museum, tempat wisata, pusat kebugaran, bioskop, kolam renang, hingga tempat bermain anak.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Dari sejumlah sektor usaha itu, pengecualian berlaku bagi kegiatan resepsi pernikahan di gedung, arena bowling, arena permainan anak, dan kolam renang dengan kapasitas maksimal 25 persen. Khusus untuk akad atau upacara nikah, pengunjung maksimal dibatasi 30 orang.

Sementara itu, SK secara khusus mengatur soal pembukaan tempat wisata seperti taman rekreasi akan dikaji kembali. Ketentuan itu termaktub dalam ketetapan poin keempat yang berbunyi:

“Khusus penyelenggaraan usaha Kawasan Pariwisata/Taman rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark pada masa libur hari raya lebaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua akan ditentukan kemudian”.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakSikapi Peniadaan Mudik, Menkominfo Ajak Masyarakat Berlebaran Digital
Artikulli tjetërHarga Ayam Ras Hingga Bawang Makin Mahal Jelang Lebaran