Beranda News THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja dengan status alih daya atawa outsourcing, kontrak, termasuk pekerja tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Bahkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut seluruh pengusaha harus membayarkan THR pekerja secara penuh pada H-7 Lebaran.

Pembayaran THR itu, sambung dia, seusai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/4).

Indah menuturkan ada tiga jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan. Pertama, pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memilih masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung h-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama satu bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” imbuhnya.

Ia menyatakan pekerja berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah. Ini khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Sementara, pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” kata Indah.

Indah menambahkan untuk pekerja yang bekerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua ketentuan.

Ketentuan itu memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakMenghormati 53 Prajurit, TNI AL Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Artikulli tjetërPemkab Bogor Bakal Beri Santunan 1000 Marbot