Beranda Nasional Berikut Tujuh Poin Larangan Mudik 2021

Berikut Tujuh Poin Larangan Mudik 2021

JAKARTA – Pemerintah terus menggodok aturan detail larangan mudik 2021 saat lebaran mulai 6-17 Mei. Berikut poin-poin larangan mudik lebaran. Aturan larangan mudik 2021 jalan terus. Saat ini, Kemenhub sedang memfinalkan aturan dan nantinya menjadi Permen.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Aturan larangan mudik itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK) Muhadjir Effendy. Keputusan larangan mudik 2021 itu diambil melalui Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret.
Berkaca dari peningkatan penyebaran Covid-19 setelah liburan natal dan tahun baru lalu, angka kasus Corona meningkat signifikan. Selain itu, ruang perawatan di rumah sakit penuh setelah libur panjang. Pemerintah sekaligus menyebut larangan mudik 2021 itu untuk memaksimalkan manfaat vaksin Covid-19.

Budi menjelaskan saat ini Kemenhub sedang menyiapkan detail aturan itu. Selain itu, Kemenhub juga melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

Berikut tujuh poin larangan mudik 2021:

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

1.Durasi 12 hari

Larangan mudik 2021 saat lebaran itu diterapkan selama 12 hari, yakni mulai 6 hingga 17 Mei. Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 13-14 Mei 2021. Pemerintah hanya memberikan satu hari cuti bersama, pada 12 Mei.

2.Bukan hanya untuk ASN

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan, termasuk ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Artinya, seluruh pegawai swasta dan masyarakat harus mengikuti aturan tersebut.

3.Pengecualian

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19, kecuali dalam kondisi mendesak.

Selain itu, pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Syaratnya, harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Panduan soal level urgensi bepergian akan diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

4.Aturan pergerakan orang dan barang saat Idul Fitri

Mekanisme untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait. Hingga saat ini, Kemenhub belum merilis aturan pergerakan orang dan barang selama periode larangan mudik 2021 itu.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

5.Kegiatan keagamaan

Untuk kegiatan keagamaan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

6.Bansos lebaran 2021

Mensos Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Sementara itu, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.

7.Cegah potensi lonjakan kasus Corona

Larangan mudik 2021 itu muncul dengan berkaca dari peningkatan penyebaran Covid-19 setelah liburan natal dan tahun baru lalu, angka kasus Corona meningkat signifikan. Selain itu, ruang perawatan di rumah sakit penuh setelah libur panjang. Pemerintah sekaligus menyebut larangan mudik 2021 itu untuk memaksimalkan manfaat vaksin Covid-19.

Sumber Berita: Detik.com.

Artikulli paraprakHarga Emas Antam Turun di Posisi Rp921 Ribu Per Gram
Artikulli tjetërDampak Lingkungan Rencana Pembangunan Perumahan di Leuwisadeng Dipertanyakan Warga