Beranda Olahraga PT LIB Resmi Undur Kick Off Piala Menpora 2021

PT LIB Resmi Undur Kick Off Piala Menpora 2021

JAKARTA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, mengatakan bahwa jadwal kick-off Piala Menpora 2021 diundur.

Seperti diketahui, sebelumnya Piala Menpora 2021 diagendakan bakal bergulir pada 20 Maret 2021.

Tetapi, akhirnya PT LIB saat ini memutuskan untuk memundurkan jadwal kick-off pada 21 Maret 2021.

Meski kick-off diundur, PT LIB memastikan bahwa untuk waktu selesai Piala Menpora 2021 tetap sesuai dengan rencana awal, yakni 25 April mendatang.

“Iya benar, jadi diundur mulai pada 21 Maret mendatang.”

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

“Tetapi untuk selesainya tetap berakhir pada 25 April 2021,” ujar Akhmad Hadian kepada BolaSport.com, Jumat (26/2/2021).

BolaSport.com menanyakan terkait alasan apa yang membuat PT LIB memutuskan untuk memundurkan jadwal kick-off selama satu hari.

Akhmad Hadian menjelaskan bahwa setelah melakukan rapat internal dengan beberapa pertimbangan lainnya, akhirnya keputusannya diundur.

Namun, Hadian memastikan bahwa turnamen akan bisa berlangsung dengan baik ke depannya karena telah dirancang dengan hati-hati.

“Itu rancangan yang sudah didirikan matang-matang dan didiskusikan di internal juga,” ucapnya.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

Hadian juga mengatakan bahwa hingga saat ini PT LIB berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk kelancaran Piala Menpora 2021.

PT LIB saat ini juga masih merancang soal kelompok peserta untuk Piala Menpora 2021.

Karena turnamen rencananya digelar di empat kota, sehingga perlu ada pengelompokkan.

Empat kota yang dipilih jadi tuan rumah Piala Menpora 2021 yakni, Bandung, Malang, Solo, dan Sleman.

Untuk Piala Menpora 2021 ini rencananya akan diikuti oleh 18 klub Liga 1.

Sumber : BolaSport

Artikulli paraprakPasca Perselingkuhan, Ayus Disidang Keluarga
Artikulli tjetërKasus ‘Sekdis’ PKPP, Chairul Huda : Bisa Dinyatakan Bebas