Beranda Hukum Kasus ‘Sekdis’ PKPP, Chairul Huda : Bisa Dinyatakan Bebas

Kasus ‘Sekdis’ PKPP, Chairul Huda : Bisa Dinyatakan Bebas

BANDUNG – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang menjadikan mantan sekdisnya Iryanto sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Bahkan Iryanto pernah mendekam di tahanan Polres Bogor hingga penangguhan penahanannya di kabulkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi ahli dari Kuasa Hukum, Chairul Huda.

Saksi Ahli Chairul Huda menyebut, Ada banyak kelemahan dalam struktur dakwaannya secara subsidair penyuapan dan pemerasan padahal dua bentuk perbuatan yang sama sekali berbeda, yang tidak mungkin secara teoritik di subsidieritaskan.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

“Sehingga menurut saya disamping ada ketidak profesionalan penegak hukum baik di penyidikan maupun didalam penuntutan juga peristiwa yang dipandang katakanlah diilustrasikan itu sebenarnya tidak cocok dengan unsur-unsur dakwaan,” ungkap Chairul Huda kepada wartawan usai sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung pada, Jumat (26/02/2021).

Baca Juga :  Larangan Prabowo Kepada Relawan Prabowo-Gibran Untuk Aksi Masa di Gedung Mahkamah Konstitusi

Chairul Huda mengatakan, ada hal yang terkait dengan terpenuhinya syarat materil dari surat dakwaan jadi bisa ini dinyatakan nanti penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas.

“Bisa dinyatakan bebas karena memang ternyata tidak ada sebenarnya kesepakatan yang masuk dalam syarat utama bisa dikatakan adanya penyuapan,” cetusnya.

(Tim)

Artikulli paraprakPT LIB Resmi Undur Kick Off Piala Menpora 2021
Artikulli tjetërSidang Kasus Suap Iryanto, Saksi Ahli Nyatakan Ada Upaya Penjebakan