TAJURHALANG-Kepolisian Sektor Bojonggede menangkap satu pelaku kasus pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri yakni Irwanto (50). Pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun selama satu tahun hingga anak tersebut hamil.
“Jadi korban sudah hamil 6 menuju 7 bulan, dan disetubuhi sejak umur 15 tahun, berarti kalau dihitung hampir satu tahun,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Priyadi kepada wartawan kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku tega menggauli anaknya karena awalnya istri meninggal tiga tahun lalu dan pernah minta izin ke anak mau kawin lagi, hanya tidak diperbolehkan.
“Jadi Karena ga boleh kawin, dan korban khilaf terus menggauli anaknya sendiri dengan dipaksa. Dan korban ini anak pertama dari dua bersaudara,” jelasnya
(Dzikri)