Beranda Daerah Dewan Minta BPK Audit Proyek Stadion Pakansari Senilai 14 Miliar

Dewan Minta BPK Audit Proyek Stadion Pakansari Senilai 14 Miliar

CIBINONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta Komisi III DPRD Kabupaten Bogor audit proyek rehabilitasi stadion pakansari senilai Rp 14,4 miliar karena telah melewati batas tambahan waktu (Addendum) bahkan hingga kini belum selesai.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan, pada rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dinas Pemuda dan Olahraga beberapa waktu lalu, pihak Dispora menjelaskan proyek yang dikerjakan PT Nur Ihsan Minasamulia dan PT Cipta Maju Propertindo itu harus sudah selesai pada 9 Februari 2021.

“Faktanya tidak juga selesai. Karena itu kami akan menyurati pimpinan DPRD dan Bupati Bogor terkait pengerjaan proyek yang melebihi batas addendum hingga dianggap melanggar aturan. Kami juga akan meminta BPK mengaudit proyek rehabilitasi Stadion Pakansari ini,” kata Aan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Politisi Partai Golkar ini juga menyesalkan sikap Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan yang tidak kooperatif. Aan mengatakan, sudah dua kali Komisi III meninjau proyek tersebut, Kadispora tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan.

“Dari awal kadis tidak pernah hadir, karena yang bertanggung jawab kepala dinas. Malah diwakili oleh yang tidak bertanggung jawab atas proyek ini,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung menambahkan, secara aturan, pekerjaan rehabilitasi Stadion kebanggaan warga Kabupaten Bogor itu harusnya dihentikan. Dispora, selaku pengguna anggaran harus mengambil langkah tegas sesuai kontrak yang disepakati.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

“Karena janji beliau saat itu 9 Februari sudah selesai, kalau tidak selesai putus kontrak! Kan Jelas,” tutup Permadi Dalung.

Seperti diketahui, proyek rehabilitasi Pakansari yang didanai APBD murni sebesar Rp14,4 miliar seharusnya selesai 21 Desember 2020 ditambah addendum 50 hari sampai 9 Februari 2021.

Namun faktanya, hingga saat ini (16/2) proyek tersebut masih juga belum selesai ditambah melanggar aturan karena proyek masih berlangsung.

(Fahri)

Artikulli paraprakDitinggal Istri Meninggal, Anak Jadi Pelampisan Bapak Sampai Hamil
Artikulli tjetërNiat Study Tour Malam Hari SMK di Leuwisadeng Dibubarkan Gugus Tugas