Beranda Nasional RK Ancam Bakal Tutup Objek Wisata Yang Tak Taat Aturan Selama PPKM

RK Ancam Bakal Tutup Objek Wisata Yang Tak Taat Aturan Selama PPKM

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengancam menutup objek wisata yang tidak menaati aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu meminta, warga Jabar menaati seluruh aturan PPKM. Dia menyatakan, PPKM yang berlaku selama 14 hari dapat diperpanjang jika warga tidak menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Saya memberikan pesan, agar semua taat selama 14 hari supaya kita bisa kembali lebih longgar. Tapi, 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM bisa ditambah,” tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (11/1/2020).

Ditegaskan Kang Emil, pihaknya tak akan segan-segan menghukum warganya yang tak menaati aturan selama PPKM diterapkan. Dia mencontohkan, pihaknya sudah menutup objek wisata water boom di Cikarang, Bekasi karena tidak membatasi pengunjungnya.

“Salah satu contohnya di Cikarang, ada water boom, memberikan diskon, kapasitas berjubel. Kita hukum, kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan bisa menjadi pelajaran kepada pemilik usaha,” tegas Kang Emil.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

“Kita tidak nyaman dengan membatasi karena mengurangi rezeki, tapi dalam situasi darurat kesehatan harus dipermaklumkan,” lanjut Kang Emil.

Kang Emil pun meminta semua pihak berkomitmen dalam menaati aturan PPKM, termasuk tempat-tempat wisata dalam membatasi kapasitas pengunjungnya dan aturan lainnya.

“Menjelang akhir pekan, saya titip ke Kapolda Jabar menginspeksi pergerakan (wisatawan) menuju daerah wisata seperti di Puncak, (wisatawan) harus menunjukan surat negatif COVID-19 (berdasarkan rapid test) antigen,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.

“Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan
mengendalikan COVID-19,” tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.

Sumber: Sindonews

Artikulli paraprakJalan Berlubang di Nanggung Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Hingga Tewas
Artikulli tjetërPemkab Bogor Terapkan PPKM Selama Dua Pekan