Beranda Daerah FHUI Latih Empat Desa Tentang Hukum

FHUI Latih Empat Desa Tentang Hukum

BOGOR – Bekerjasama dengan desa se-Kecamatan Rancabungur, Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar pelatihan
perencanaan peraturan desa tentang penanggulangan corona virus disease atau Covid-19.

Kepala Desa (Kades) Bantarsari Lukmanul Hakim menuturkan, kegitan tersebut bertujuan mengingat perlunya dan, ditingkatnya pengetahuan pemerintah desa mengenai teknis perancangan peraturan desa. Baik dari sisi UU yang sudah ditetapkan dan diberlakukan.

“Kemudian ditambah lagi Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, dan untuk dapat menangani wabah ini secara maksimal dibutuhkan kepastian hukum dalam yang diatur melalui peraturan desa,” katanya.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Adapun, kata Lukman, kegiatan ini dihadiri oleh 24 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Bantarsari, Desa Bantarjaya, Desa Candali, dan Desa Cimulang. Beberapa perangkat desa tersebut terdiri dari kepala desa, pegawai desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Alhamdulilah, pelaksanaan pelatihan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini berjalan dengan menarik dan interaktif,” jelasnya.

Para peserta, lanjut Lukman, dalam kegiatan ini juga terlihat sangat antusias. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan. Para peserta juga tak segan menceritakan permasalahan desa mengenai perancangan peraturan desa dan juga penanganan covid-19 di desa masing-masing.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

“Antusiasme ini diharapkan juga dapat menyebar ke desa lainnya di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat pentingnya keberadaan peraturan desa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam tatanan masyarakat desa,” imbuhnya.

(Cep Rendra)

Artikulli paraprakAS Akan Bantu RI Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19
Artikulli tjetërDiduga Oknum Pegawai Bank Keliling Mengaku Wartawan Resahkan Warga Cemplang