Beranda Nasional Senin Pagi Mantan Sekdis DPKPP Akan Pulang Dijemput Keluarga Dan Kuasa Hukumnya.

Senin Pagi Mantan Sekdis DPKPP Akan Pulang Dijemput Keluarga Dan Kuasa Hukumnya.

BANDUNG-Keputusan Ketetapan Pengadilan Tipikor Bandung dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan, Rifandaru, SH. MH yang isinya putusannya menangguhkan penahanan terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto mulai berlaku pada hari Senin, 23 November 2020 berakibat pada dibebaskannya Iryanto setelah hampir 8 bulan mendekam di tahanan Polres Bogor dan rencananya Senin pagi pihak keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Bara JP akan melakukan penjemputan di tahanan Polres Bogor untuk dibawa ke kediamannya.

“Kami rencananya akan jemput papah di tahanan Polres Bogor untuk dibawa pulang kerumah pada Senin pagi karena surat keputusan penangguhan penahanan papah baru berlaku senin besok, saya rencananya akan menjemput papah bersama keluarga dan juga kuasa hukum kami, kalau media mau datang silahkan saja asalkan tetap menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19”. Ungkap Joddy Dwiki Irnanda, anak kedua Iryanto saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan singkat pada Jum’at (20/11) malam.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Sementara itu dihubungi terpisah, Dinalara Butarbutar yang merupakan kuasa hukum Iryanto dari LBH Bara JP mengatakan bahwa benar sekali senin akan ikut menjemput kliennya di tahanan Polres Bogor untuk dibawa kembali ke kediamannya.

“Betul sekali senin pagi kami dari kuasa hukum Iryanto dan keluarga besarnya akan melakukan penjemputan di tahanan Polres Bogor untuk dibawa kembali ke kediamannya, memang klien kami diperbolehkan pulang setelah ada keputusan hakim ketua yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Iryanto, akan tetapi tadi jelas dipersidangan klien kami akan berkomitmen mengikuti persidangan hingga selesai sambil menunggu vonis kasus ini, kami siap menjamin klien kami akan kooperatif”. Ungkapnya.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Ketika pewarta coba menanyakan terkait materi hukum dan fakta-fakta persidangan yang tersaji di pengadilan, Dina menyatakan bisa sama-sama menyimak persidangan di PN Tipikor Bandung yang terbuka untuk umum.

“Saat ini karena persidangan masih berjalan silahkan saja teman-teman media menyimak jalannya sidang di PN Bandung yang memang terbuka untuk umum, kalau hari ini suasana hati saya terus terang masih suka cita atas dikabulkannya penangguhan penahanan klien kami, jadi saya belum bisa banyak komentar terkait fakta persidangan, atau gini deh nanti kalau senin teman-teman media hadir saat penjemputan klien kami ya saya buka disana saja, mohon maaf hari ini saya lelah banget baru pulang sidang dari Bandung”. Pungkas Dina.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakKantor dan Mess Karyawan Pabrik Bahan Baku Obat Nyamuk, Ludes Terbakar
Artikulli tjetërKetua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional