Beranda News Besok, Ridwan Kamil Akan Neken UMK Jabar

Besok, Ridwan Kamil Akan Neken UMK Jabar

JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan meneken upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada Sabtu (21/11) besok. Kepastian ia ungkapkan usai melakukan audiensi dengan gabungan serikat pekerja/buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11) malam.

“Sudah ada komitmen saya di mana agenda 20 November formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian pada 21 November pagi hari saya akan menandatangani surat keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Emil, Jumat (20/11).

Emil menyatakan pihak Pemprov Jabar berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi UMK 2021.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

“Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar,” kata dia.

Emil melaporkan sampai Kamis (19/11), ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

“Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.

Emil pun mengajak seluruh pimpinan serikat buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi kluster penularan covid-19.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

“Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus serikat pekerja dan serikat buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi Covid-19,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, gabungan serikat pekerja tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama,” isi surat tersebut.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakSelain Gaji, Ternyata Bonus Lionel Messi Keren Banget
Artikulli tjetërCek Silsilah Habib Rizieq Shihab