Beranda News Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Baru Dalam Negeri

Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Baru Dalam Negeri

Jakarta – Demi mendongkrak penjualan mobil dalam negeri, pemerintah melalui Kementrian Perindustrian mengusulkan pembebasan pajak sampai 0% buat mobil baru. Setuju kah anda dengan wacana ini?
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” ucao Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pekan lalu.

Rencana relaksasi pajak tersebut sejalan dengan keinginan Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menyebut industri otomotif mendorong pemerintah supaya memberikan keringanan pajak mobil baru 0 persen, sehingga harganya bisa kompetitif atau mendekati harga off the road yang belum dikenai beban pajak.

Baca Juga :  Sinyal Kuat Golkar dan PPP Bergandengan Tangan Menuju Pesta Demokrasi Bogor 2024: Berikut Ulasannya

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor (dalam hal ini mobil) terdiri dari beberapa komponen. Mulai dari Bea Balik Nama (BBN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

“Kami berharap kalau bisa di kuartal keempat ini (diberlakukan). Harusnya sih September, tapi sekarang ini kan sudah pertengahan bulan, nanti kalau baru keluar akhir September harapannya ya Oktober, November, Desember, paling nggak (pajak mobil 0%) sudah jalan,” ucap Nangoi.

Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kita ingin supaya orang itu nafsu beli mobilnya naik, kemudian yang namanya mobil bisa laku, perputaran bisa jalan, maka otomatis yang namanya sektor-sektor ekonomi lain juga bergerak, baik itu pembiayaan, asuransi, sparepart, service, komponen, penjualan bahan bakar, termasuk juga jalan tol,” jelas Nangoi.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Upacara Hardiknas di Kecamatan Sukajaya, Ada Apa?

Pembebasan pajak mobil baru bisa membuat harga turun hingga puluhan juta rupiah. Ini memang sangat menggiurkan, dan bisa saja mendorong orang untuk membeli mobil baru. Tapi ide ini juga bukan tanpa kritik, lantaran bebas pajak untuk mobil baru bisa secara signifikan menambah jumlah kendaraan di jalan raya, yang pada akhirnya memperparah kemacetan dan polusi.

Setujukah Anda dengan wacana pembebasan pajak mobil baru ini? Tulis opini dan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakDentuman Misterius di DKI Bersamaan Dengan Petir di Gunung Salak Bogor
Artikulli tjetërMuspika Kecamatan Cibungbulang Lakukan Rapat Evaluasi Operasi Yustisi