Beranda Daerah Kutipan Retribusi Parkir di Jalur Lintasan Dipertanyakan. Ini Kata Kepala UPT IV...

Kutipan Retribusi Parkir di Jalur Lintasan Dipertanyakan. Ini Kata Kepala UPT IV Dishub

LEUWILIANG – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) 4, Pengelolaan Prasarana Perlengkapan Perhubungan yang mencakup wilayah di 9 kecamatan sudah melayangkan surat sebelumnya terkait pengutipan parkir jalur lintasan.

Kepala UPT IV Pengelolaan Prasarana Perlengkapan Perhubungan Ika Sobariah mengatakan, Kami sudah melayangkan surat bahwa kutipan retribusi tersebut untuk segera ditutup.

“Adapun praktiknya masih ada itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Ika.

Ika melanjutkan, Pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Kalau memang masih ada pengutip-pengutip retribusi di jalur lintasan itu sudah bukan tanggung jawab kami,” singkatnya.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan Bus Pelajar di Subang: Berikut 11 Nama Korban Meninggal

Diberitakan Sebelumnya, Aktivis Bogor Barat Rahmatullah, menyatakan Kami memandang hal ini yang sangat memalukan, dimana di lapangan masih ada beberapa titik menarik retibusi yang dilakukan oleh oknum Dishub yang tidak bertanggung jawab.”  Oknum Dishub masih mengutip retribusi yang di temukan di lapangan   hal ini jelas juga terindikasi pungutan liar,” papar Rahmatullah

Lelaki yang akrab disapa Along ini menyebutkan, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, jadi jelas dalam keterangannya,” beber Along

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Ultimatum Disdik Terkait Pelaksanaan Study Tour Lebih Aman dan Berfaedah

Selain itu, ucap Along,  kan seharusnya orang Dishub sendiri ikut mensosialisaaikan kepada masyarakat agar tersampaikan dengan baik karna sebagai tugas dan fungsinya,”

Jadi kalau masih ada yang pungli, kata Along, masyarakat segera melaporka kepada pihak yg berwajib.” Sesuai aturan yang berlaku di atas memang sangat jelas merugikan masyarakat langsung.

Apalagi kondisi covid 19 begini jangan juga di manfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri,” pungkasnya.

(Fahri/Ipay)

Artikulli paraprakPSBB Total Akan diberlakukan, Berikut Kasus Positif Aktif Kumulatif per Kelurahan
Artikulli tjetërAhmad Fathoni : Kutipan Retribusi Parkir Jalur Lintasan Tidak Mendasar