Beranda Daerah 36 Bangunan di PT Kuripan Raya dieksekusi PN Cibinong

36 Bangunan di PT Kuripan Raya dieksekusi PN Cibinong

PARUNG-Sebanyak 36 bangunan yang berdiri di lahan PT. Kuripan Raya (Kahuripan) di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9) dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, dan mendapat perlawanan dari warga yang enggan bangunannya dibongkar.

Salah satu warga yang bangunannya akan dibongkar, Demanti mengatakan. Pemerintah tidak melihat dan merasakan penderitaan kami yang saat ini kesusahan. Dirinya dan keluarganya tidak pernah mendapat pemberitahuan akan adanya pembongkaran tempat usahanya.

“Beri kami waktu untuk membongkar bangunan ini, kenapa yang saya dulu dibongkar yang sebelah sana yang mendapat surat pemberitahuan lebih awal ko tidak dibongkar, soal uang ganti rugi saja belum jelas sudah dibongkar. Saya dan keluarga sudah mendaftarkan untuk menuntut pihak PT. Kuripan Raya (Kahuripan) yang melakukan penggusuran sepihak,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Antara Fluktuasi dan Stabilitas di Pasar Global, Perjalanan Rupiah Melemah pada Dolar AS

Di lokasi yang sama juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, Iman Hanafi membenarkan pembongkaran bangunan yang berada di lahan PT. Kuripan Raya (Kahuripan), sudah putusan pengandilan. Bangunan yang berdiri di lahan 140 hektar tersebut sudah dimenangi pihak PT. Kahuripan. Hari ini kita dibantu dari Polres Bogor, Kodim dan Satpol PP, dan pihak Kecamatan Dan Desa.

“36 bangunan dan insya allah hari ini akan beres. Bohong kalau ada kabar tidak ada pemberitahuan kepada pemilik bangunan, semua sesuai prosedur kami sudah membetikan pemberitahuan dan sudah separohnya diberikan uang kerohiman,” katanya.

Baca Juga :  Nobar Gratis dan Berhadiah Bareng Polsek Jasinga : Timnas U-23 vs Uzbekistan, Semifinal Final Piala Asia 2024 yang Mendebarkan

Sementara pihak PT. Kuripan Raya (Kahuripan) Ketut menyebut pembongkaran bangunan sudah sesuai dengan putusan pengadilan negeri cibinong, dan sudah sesuai aspek hukum dan saat ini menjalankan amanah hukum.

“Intinya pihak Pengadilan Negeri Cibinong sudah segala mekanisme, dan kesimpulanya di Pengadilan Negeri PT. Kuripan menang,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan dan pihak pengamanan. Pemilik bangunan menyebut pembongkaran bangunanya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakKomisi IV Soroti Proyek RSUD Leuwiliang
Artikulli tjetërRudy Susmanto Terpilih Jadi Ketua ADKASI Jabar