Beranda Daerah Komisi IV Soroti Proyek RSUD Leuwiliang

Komisi IV Soroti Proyek RSUD Leuwiliang

LEUWILIANG-Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar proses pembangunan gedung rawat inap di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang berhenti. Musababnya, terjadi perubahan kontruksi pondasi tak sesuai spek yakni sarang laba-laba (KSLL). Namun, pelaksana proyek PT Sigmagraha Arkananta dan jajaran RSUD Leuwiliang merubah menjadi tiang pancang melalui rapat internal Dirut RSUD Leuwiliang.

‘’Perubahan spek fondasi ini harus lelang ulang, karena nilainya juga berubah cukup besar. Makanya kami minta agar pelaksanaan pembangunan ruang inap RSUD Leuwiliang harus berhenti,’’ kata Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, kepada wartawan kemarin, Kamis (10/9).

Bahkan, pihaknya segera memanggil Dirut RSUD Leuwiliang dan PT Sigmagraha Arkananta dan Dinkes Kabupaten Bogor untuk menjelaskan dan menghentikan kegiatan proses pembangunan ruang rawat inap tersebut, yang saat ini sudah 25 persen.

“Perubahan tersebut bisa melalui addendum dan harus melewati kajian dari manajemen kontruksi (MK), tim teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) Kabupaten Bogor bahkan dari inspektorat,” tegasnya

Senada dikatakan, Anggota DPRD Komisi IV Ruhiyat Sujana melihat proyek tersebut ada cacat administrasi tentang perubahan kontruksi. Tentunya hal tersebut, akan ditindaklanjuti dan merekomendasikan kepada komisi terkait dan pimpinan DPRD agar secepatnya dirapatkan.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

“Tinggal ditanya mana surat-surat atau tandatangan resminya dari tim teknis, terutama pupr siapa saja tim teknisnya, dan awasi betul jika memang tidak ada perubahan harga, MK sebagai konsultan pengawas dan aspek legalnya sudah melaksanakan kajian atau review KSLL layak pakai,” tuturnya

Bahkan, ia menambahkan, kajian termasuk dengan KSLL sudah melaksanakan penghitungan dengan SNI terbaru sehingga MK menyetujui untuk dilelangkan. Tapi ini malah ada rapat internal dengan melakukan perubahan kontruksi.

“Artinya disini ada kecenderungan gagal perencanaan dan gagal pengawasan oleh MK. Ada cacat administras, karena disini seharusnya ada tahapan sejak awal,” tambahnya

Disisi lain, Direktur RSUD Leuwiliang Hesti Iswandari melihat, bahwa perubahan kontruksi pondasi tersebut sudah sesuai aturan dan sepengetahuan dinas teknis, baik perecana awal dan manajemen kontruksi (MK).

“Insyallah tidak ada kesalahan dan semua sudah sesuai ditambah dengan kajian dari ahli pondasi karena perubahan dilakukan setelah kontrak di tandatangan,” ucapnya kepada wartawan kemarin.

Hesti juga menjelaskan, bahwa setelah pelaksana melakukan pekerjaan persiapan di lapangan diketahui bahwa tidak memungkinkan menggunakan pekerjaan pondasi dangkal. Makanya, semua sudah sesuai.

“Biasanya ada personilnya yang mengundurkan diri harus segera menggantikan dengan kompetensi yang sama, karena proyek tersebut telah mencakup semua aspek,” kilahnya

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Sementara itu, Sugeng salah satu bagian dari manajemen kontruksi atau pengawas mengaku, sampai sekarang pihaknya kurang tahu lebih detail karena sudah mengeluarkan surat pengunduran diri per 12 agustus karena belum ada dokumen jelas tapi tiang pancang sudah di kerjakan.

“Untuk itulah saya mundur makanya silahkan tanya langsung mengenai kejelasan legal aspeknya karena saya yakin legal aspeknya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya

Ketika ditanyai alasan mundur ia menuturkan, bahwa ada pengerjaan yang memaksakan dilakukan kontraktor sesuai kehendaknya dengan mengesampingkan legal aspek menurut pihak proyek semua bisa diatur.

“Intinya kontraktor memaksakan perubahan design sedangkan mereka sudah menawar dan melakukan kontrak kerja sesuai dokumen lelang pada saat akan dilaksanakan pekerjaan fisik dengan mengajukan perubahan design pondasi,” keluhnya

Sugeng mengungkapkan, seolah-olah pihak pimpinan rumah sakit malah mendukung perubahan tersebut lebih celakanya internal sendiri malah ikut dalam persetujuan perubahan itu.

“Saya sebagai tenaga ahli yang ada dokumen merasa kondisi ini sudah tidak sehat dan membahayakan bagi saya pribadi yang akan bertanda tangan di semua administrasi proyek untuk itu saya mengajukan mundur,” pungkasnya

(Zikri)

Artikulli paraprakAhmad Fathoni : Kutipan Retribusi Parkir Jalur Lintasan Tidak Mendasar
Artikulli tjetër36 Bangunan di PT Kuripan Raya dieksekusi PN Cibinong