Beranda Ekonomi RI – Jepang Kerjasama Gunakan Uang Lokal

RI – Jepang Kerjasama Gunakan Uang Lokal

Jakarta,- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang mulai mengimplementasikan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yakni yen dan rupiah, dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara RI dengan Jepang.

Kerangka kerja ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 lalu.

Dalam keterangan resminya, bank sentral mengatakan inisiatif ini adalah upaya mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.

“Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang,” tulis BI dikutip, Senin (31/8).

Baca Juga :  Berikut Tiga Pemain Keturunan Indonesia yang Dulu Nolak Kini Pengen Gabung Timnas Garuda Muda

Lebih lanjut, kerangka kerja tersebut meliputi, mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen.

Lalu, relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Kemudian, guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank tersebut telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen.

Baca Juga :  Bab Baru Turki dan Yunani: Sering Bermusuhan, Kini Berupaya Berbaikan

Di Indonesia, terdapat tujuh bank yang ditunjuk meliputi MUFG Bank, Ltd, cabang Jakarta, PT Bank BTPN, Tbk, PT  Bank Central Asia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
 
Sementara itu, bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd, MUFG Bank, Ltd, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tokyo, Resona Bank, Ltd, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Sumber CNN Indonesia

Artikulli paraprakATSI Perkirakan Pemblokiran Nomor IMEI Masih Tertunda
Artikulli tjetërDollar Melemah, Rupiah Menguat