Beranda News Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ke Tanah Suci

Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ke Tanah Suci

Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil atau yang akrab disapa Ipul berencana ke Tanah Suci usai dibebaskan dari penjara nanti.

Hal tersebut diungkap oleh sahabatnya, Indah Sari, yang baru-baru ini menjenguk Ipul di Rutan Cipinang.

“Keinginannya cuma satu pas keluar mau umrah habis dari situ insya Allah naik haji,” kata Indah Sari saat ditemui di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Menurut Indah, Ipul ingin ke sana karena merasa dosanya sudah menumpuk.

Tak ada paksaan, niat mengunjungi Mekkah dan Madinah, datang dari lubuk hatinya yang paling dalam.

Selain ke Tanah Suci, rencana Saipul Jamil lainnya adalah rutin memberikan santunan kepada narapidana yang tak punya keluarga. Sebab selama di Rutan Cipinang, dia melihat banyak penghuninya yang tak pernah dijenguk keluarga atau kerabat.

Baca Juga :  Akankah Golkar dan Gerindra Bersatu di Panggung Pilkada Bogor? Satya: Politik Itu Dinamis, Tak Ada Kawan Atau Musuh Abadi.

“Dia bilang sama saya dia tau kehidupan di dalam seperti apa, jadi insya Allah ‘nanti kita setiap bikin santunan yuk walaupun nggak besar’. Jadi bikin santunan ke lapas-lapas karena di lapas itukan ada kelas-kelasnya ternyata,” ujar Indah Sari.

“Ada orang-orang yang bener-bener mungkin terbuang dan nggak dijenguk keluarganya, bener-bener kasihan hidupnya jadi keluarganya nggak ada,” katanya lagi.

Indah menilai Ipul telah banyak berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Hal itu dirasakan ketika tiap kali dia menjenguk mantan suami Dewi Perssik itu di penjara.

“Kalau saya mau jenguk dia selalu bilang ‘Ndah bawa makananya yang agak banyak, biar bisa berbagi’. Jadi saya lihat selama di dalam jiwa kemanusiannya Bang Haji luar biasa,” katanya.

Baca Juga :  Waduh! Puskesmas Curug Disambangi LPA-PKP, Ada Apa?

Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.

Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.

sumber:Suarajabar

Artikulli paraprakLibur Tahun Baru Islam 162.938 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Artikulli tjetërNiat Cari Batu Koral, Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Cisadane, Ciseeng