Beranda Nasional Anies : Warga Yang Tak Pakai Masker Makin Meningkat

Anies : Warga Yang Tak Pakai Masker Makin Meningkat

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jumlah warga yang melanggar aturan penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah semakin meningkat. Ia meminta agar warga tetap mematuhi penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Anies menjelaskan berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah pelanggar aturan penggunaan masker meningkat sejak awal Juli. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.

Berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

“Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8) kemarin.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Beri Jawabam Ketus: Dari Pemeriksaan Kesehatan Hingga Interogasi Tegas di Polres Metro Jakarta Barat

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun meminta agar warga tetap mematuhi aturan yang berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Apalagi, PSBB transisi kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, yaitu 27 Agustus 2020.

Gubernur Anies menekankan bakal memberikan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat-tempat yang melanggar aturan PSBB Transisi kali ini.

Lebih lanjut, Anies menyebut bahwa sampai dengan Senin (10/8), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima denda dari pelanggar aturan PSBB ataupun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebanyak Rp2,87 miliar.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan yakni warga yang tidak menggunakan masker selama berkegiatan di luar rumah.

Baca Juga :  Skuad Karate PPOPM Kabupaten Bogor Siap Bertarung di Kejurnas 2024

Denda itu merupakan akumulasi dari pelanggaran pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, maupun kegiatan sosial/budaya.

Sebelumnya, Anies resmi kembali memperpanjang penerapan PSBB transisi guna menekan laju penularan virus corona.

Dengan demikian, Anies sudah keempat kalinya memperpanjang PSBB Transisi di wilayah ibu kota.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Kamis (13/8) bertambah 621 kasus. Dengan demikian total kasus positif di ibu kota sampai saat ini sebanyak 27.863 kasus.

Dari jumlah tersebut, 9.044 berstatus kasus aktif atau masih dalam perawatan di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri. Kemudian, dari total kasus positif, sebanyak 17.836 orang dinyatakan telah sembuh, dan 981 orang meninggal dunia.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprak2 Pesan Khusus dari Jokowi Untuk Para Pramuka
Artikulli tjetërRK Tunggu Panggilan Resmi Penyuntikan Vaksin Covid-19