Beranda Hukum Kasus OTT Sekdis DPKPP; Penerima Sudah Terdakwa Pemberi Baru Di Sidik

Kasus OTT Sekdis DPKPP; Penerima Sudah Terdakwa Pemberi Baru Di Sidik

BANDUNG- Sidang lanjutan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan dalam persidangan kasus OTT yang terjadi di Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dilaksanakan di pengadilan Tipikor Bandung (10/8) yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Yusi dihadapan majelis persidangan.

JPU menyatakan bahwa segala eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa harus dibatalkan karena jika mempertanyakan unsur-unsur pengenaan pasal yang didakwaan sudah melalui tahap pengkajian setelah selesainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsinya, JPU nya juga menjawab kenapa penerima uang sudah ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan si penerima uang belum jadi terdakwa.

“Dalam eksepsi juga dipertanyakan terkait saksi Sony Priyadi alias Yudi, sang pemberi uang yang belum ditetapkan sebagai terdakwa, tapi dalam hal ini saksi sedang dalam proses sidik tertanggal 17 Juni 2020, maka dari itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa karena dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jadi persidangan bisa dilanjutkan untuk pembahasan pokok perkara”. Ungkap JPU Kejaksaan Negeri Cibinong, Yusi dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Ciater: Bus Pelajar Dari Depok Terguling Membawa Duka dan Kekhawatiran

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa JPU menyatakan sidang pra peradilan dalam kasus ini sudah ditolak di Pengadilan Negeri Cibinong yang secara spontan dibantah team pengacara terdakwa, dari LBH Bara JP, ini pemahaman yang berbeda antara ditolak dan digugurkan.

“Saya tidak terima pernyataan JPU bahwa gugatan pra peradilan kami ditolak, padahal ini digugurkan demi hukum tanpa proses pemeriksaan karena kasus OTT ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah masuk agenda persidangan, jadi kami tidak terima tanggapan JPU menyatakan gugatan kami di tolak, ini bisa mengaburkan persepsi, agar hal ini menjadi perhatian majelis hakim, karena gugatan kami di gugurkan pada Kamis, 6 Agustus 2020, satu lagi saya mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami”. Ungkap salah satu team pengacara Bara JP, Roynal Pasaribu.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Hakim pun dalam statement penutupnya menyatakan menerima sanggahan Kuasa Hukum diterima dan menjadi catatan khususnya.

“Iya ini akan menjadi catatan kami terkait sidang pra peradilan yang digugurkan bukan ditolak, untuk pengajuan penangguhan penahanan nanti lah setelah pembacaan putusan eksepsi, kalau eksepsi ini diterima kan tidak perlu lagi penangguhan penahanan, sidang sementara ini kami tunda untuk pengambilan keputusan terkait diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan terdakwa, sidang dilanjutkan hari Jum’at, 21 Agustus 2020.” Tutup Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Rivandaru.

Team Redaksi

Artikulli paraprakHarga Kebutuhan Pokok Merangkak Naik Pertengahan Agustus
Artikulli tjetërDuel Dua Striker Maut, Lionel Messi vs Robert Lewandowski