Beranda Daerah Dakwaan Jaksa Dibacakan, LSM GAS Menduga Ada Kejanggalan di Kasus OTT Sekdis...

Dakwaan Jaksa Dibacakan, LSM GAS Menduga Ada Kejanggalan di Kasus OTT Sekdis DPKPP

Cibinong- Setelah sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 27 Juli 2020 yang agendanya adalah pembacaan dakwaan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah dilaksanakan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap bahwa ada dugaan pemberian uang di ruangan sekdis DPKPP yang saat kejadian dijabat oleh Iriyanto yang saat ini statusnya sebagai terdakwa sebagai imbal jasa pembuatan perizinan salah satu Rumah Sakit dan Hotel sejumlah Rp. 50.000.000,- yang diberikan salah satu utusan pengusaha yang sedang mengurus izinnya di DPKPP, hal inilah dijadikan dasar OTT yang dilakukan Polres Bogor.

Terkait dakwaan tersebut, LSM Gerakan Amanah Sejahtera (GAS) lewat ketua umumnya, Iqbal buka suara dihadapan awak media Kamis, 29 Juli 2020 bertempat di Griyo Eatry, Cibinong.

“Saya turut hadir dalam sidang perdana kasus IR di pengadilan tinggi Bandung dan mendengar langsung pembacaan dakwaan dari JPU kok rasanya ada yang janggal, pertama isi tuntutan semua hanya berdasarkan pernyataan saksi-saksi yang sulit dibuktikan, misalnya ketika saksi menghubungi IR sebagai atasannya apakah ada bukti percakapan dan pembicaraannya apa? itu belum diungkap”. Ungkap Iqbal.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Iqbal juga mempertanyakan terkait komunikasi yang terjadi antara saksi dengan IR yang dilakukan di ruangan IR terkait pekerjaan pembuatan izin ini.

“Kalau dinyatakan ada komunikasi di ruangan apa buktinya? Apalagi percakapan dilakukan di ruangan kerja IR dan tidak ada orang lain disana, jadi jangan sampai ada opini yang terjadi tanpa bukti, azas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan, saat persidangan saya dengar di dakwaan yang dibacakan JPU, ada komunikasi yang terjadi antara si pemberi uang kepada saksi FS dan bukan kepada IR sebelum OTT terjadi, tiba-tiba saksi FS meminta si pemberi uang langsung mendatangi ruangan sekdis dan memberikan uang tersebut dan tersangka IR mengaku tidak tahu siapa dan darimana si pemberi uang ini”. Lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Bab Baru Turki dan Yunani: Sering Bermusuhan, Kini Berupaya Berbaikan

LSM GAS meyakini pihak kuasa hukum terdakwa IR akan membuka fakta dan data terbaik saat sidang lanjutan di laksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin mendatang.

“Saya yakin tim kuasa hukum terdakwa IR akan membuka semua data dan fakta saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Senin depan di PT Bandung agar permasalahan ini terbuka jelas, kami selaku LSM akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi sebuah penzholiman, kasihan keluarga tersangka yang kondisi psikisnya juga agak terganggu setelah kasus ini karena massive nya pemberitaan OTT ini di media-media, saya juga berharap semua pihak objektif menilai semua permasalahan agar kasus ini bisa terang benderang terbuka”. Pungkasnya.

(Team Redaksi)

Artikulli paraprakAnggota Dewan Fraksi PKB Lukman Berbagi Hewan Kurban
Artikulli tjetërDua Orang Kader Terbaik GOLKAR Mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor