Beranda Kesehatan Kemenkes Jamin Pemberian DP 50 Persen Untuk RS Yang Klaim Pasien Penanganan...

Kemenkes Jamin Pemberian DP 50 Persen Untuk RS Yang Klaim Pasien Penanganan Covid-19

Jakarta– Kementerian Kesehatan menjamin pemberian uang muka 50 persen untuk rumah sakit yang mengajukan klaim pasien penanganan dan perawatan virus corona (Covid-19).

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

“Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit,” kutip surat tersebut, Jumat (24/7).

Namun klaim hanya diterima jika rumah sakit memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkes.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat permohonan pembayaran klaim pasien, Surat Perintah Kerja (SPK), dan txt e-klaim yang biasa dipakai untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  Sah! Rizky Febian dan Mahalini Telah Resmi Menikah

Apabila uang muka yang dibayarkan Kemenkes ke rumah sakit lebih besar dibandingkan dengan hasil verifikasi BPJS Kesehatan, maka selisih bayar tersebut akan menjadi faktor pengurang pada pembayaran klaim berikutnya, atau dikembalikan.

“Selisih lebih bayar tersebut akan menjadi faktor pengurang pada pembayaran klaim berikutnya, atau selisih lebih bayar tersebut harus dikembalikan ke Kemenkes melalui rekening klaim Covid-19 atau kas negara, apabila rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan Covid-19 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dibayarkan uang muka,” jelasnya.

Sementara biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit pemohon klaim pasien Covid-19, setelah memperhitungkan uang muka yang diberikan.

Baca Juga :  Drama Agraria di Kabupaten Bogor: Antara PT HI dan Ribuan Penggarap Lahan di Kecamatan Nanggung.

Rumah sakit juga wajib melakukan pembaruan laporan Covid-19 di sistem rumah sakit online agar Kemenkes bisa melakukan pembayaran pelunasan.

Rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat mengajukan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 berdasarkan Juknis Klaim Pasien Infeksi Emerging (PIE) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk pasien yang mulai dirawat sejak tanggal 15 Agustus 2020.

Rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 untuk pasien yang mulai dirawat sejak 28 Januari sampai 14 Agustus 2020 tetap bisa melakukan pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien dengan status ODP, PDP, dan pasien konfirmasi setelah keputusan tersebut berlaku sejak 22 Juli lalu.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakOperasi Patuh Jaya 2020 dimulai Hari Ini, Berikut Lokasinya!
Artikulli tjetërIni Dia Mal Barang Bekas di Swedia dan Masuk Guinness World Records!