Beranda Daerah LSM GENPAR Pertanyakan Transparansi PNPM SPP Yang Berubah Jadi Koperasi

LSM GENPAR Pertanyakan Transparansi PNPM SPP Yang Berubah Jadi Koperasi

Cibungbulang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar Kabupaten Bogor mendesak dan mengingatkan pihak Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor akan adanya sinyal merah dari beberapa pengelola PNPM Mandiri Pedesaan untuk program Simpan Pinjam Perempuan yang sudah dinyatakan berakhir tahun 2015 silam yang kini terkait masih dikelolanya Asset program yang dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dikecamatan masing masing, perlu dilakukan audit.

Ketua LSM Genpar Samas Alamsyah Kabupaten Bogor mengungkapkan, sejak program Simpan Pinjam Perempuan yang sudah dinyatakan berakhir tahun 2015 lalu, akan tetapi Asset dana bergulir yang dikelola UPK yang kini berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Secara prinsip merupakan milik masyarakat Desa dalam suatu wilayah kecamatannya.

“Sayangnya setelah PNPM MPd berakhir, dana sangat besar ini seperti melahirkan Ruang kosong hukum”,kata Sambas Alamsyah ketua LSM Genpar Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (15/7).

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor

Meski ada diantaranya sudah dipayungi oleh sebuah peraturan bersama antara Kepala desa dengan menjelma nama lain dibawah bendera Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sambung dia, namun untuk proses monitoring dan kontroler serta pertanggung jawabannya, sudah tak lagi serupa.

“Temuan saya ada PNPM MPd dari seluruh desa yang berubah menjadi Koperasi yang dikelola oleh pihak UPK Kecamatan di Kecamatan Leuwisadeng, justru sampai saat ini laporan pertanggung jawabannya tidak pernah diketahui oleh pemerintah Kecamatan bahkan pihak DPMD Kabupaten Bogor terkesan kecolongan”,ungkapnya.

Oleh karena itu lanjut Sambas, pihak LSM Genpar mencoba mengingat masalah ini agar segera disikapi oleh pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Kantor DPMD mau transparansi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada para UPK yang diberi tanggung jawab mengelola Asset dana bergulir yang kini berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Koperasi.

Baca Juga :  Wow! Kepala Desa Akan Dapat Uang Pensiun Setelah UU Desa Nomor 3 Disahkan Presiden Jokowi

“Kami menginformasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa ini sinyal merah !!”,tegasnya.

Jadi sambung Sambas, dengan disinyalir adanya sinyal merah bagi segelintir para pengelola Asset PNPM MPd yang harus diketahui pemerintah Kabupatennya, segeralah melakukan audit dan bagi yang menyimpang dikenakan saksi pidana hukum.

“Kami dari LSM GENPAR khawatir jika hal ini akan menjadi bencana,”katanya.

Sementara Menurut Pihak DPMD Kabupaten Bogor yang disampaikan Sekdis Adi Hendryana mengatakan ia belum bisa memberikan keterangan secara valid terkait UPK yang disoal salah satu LSM.

“Belum bisa memberikan keterangan yang secara valid soal hal itu, namun dari Dinas DMPD tentu melakukan monitoring apakah ada dana dari APBD atau APBN, dan bagian itu ada yang menangani bidangnya nanti untuk jelasnya saya tanyakan dulu ke Kabidnya dan soal aduan masyarakat akan kami monitoring (tindaklanjuti),”pungkasnya.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakDicuekin Pemkab Bogor, Jalan Pasir Ipis Garehong Bakal di Tanami Pohon Pisang
Artikulli tjetërAkhirnya Coach Rahmad Darmawan Pilih Partai Demokrat