Beranda Daerah Habib Bahar Kembali dipindahkan ke Lapas Gunungsindur

Habib Bahar Kembali dipindahkan ke Lapas Gunungsindur

Gunung Sindur – Setelah Habib bahar di Pindah dari lapas Kelas IIA Gunung Sindur Ke Lapas Nusakambangan beberapa bulan lalu, Habib Bahar Bin Smith kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas IIA Gunungsindur dan sementara menghuni blok A selama tujuh hari kerja.

Menanggapi hal ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus kelas IIA Gunungsindur Eri Taruna membenarkan pemindahan kembali habib Bahar yang sebelumnya menghuni lapas Nusakambangan Jawa Tengah.

“Iya benar yang bersangkutan sudah pindah kembali sejak hari Kamis (9/7) pagi ke lapas khusus kelas IIA Gunungsindur dan sementara menghuni blok A selama tujuh hari kerja,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga :  Dari TKW menjadi Sultan: Kisah Unik Ummi Farid yang Mendapat Warisan Miliaran Rupiah dari Arab Saudi

Eri menjelaskan, alasan dirjen Kemenkuham memindahkan kembali karena setelah di assessment dari pusat dan menerima surat dari bapas langsung dikembalikan ke Bogor

“Beliau berada ruangan biasa, baru kita mutasikan ke ruangan lain, hanya sekarang masih sendiri menunggu masa peninjauan dulu,” ucapnya

Lebih lanjut ia menuturkan, nantinya kedepan habib Bahar tak ada penjagaan ketat, sama seperti tahanan yang lain dan tak ada yang dikhususkan.

“Penjagaan biasa, karena lapas kita hanya buat kasus umum dan narkoba, dan bakal diperlakukan seperti napi lain,” tuturnya

Baca Juga :  Begitu Cepat Berpindah Tangan: Kisah Ironis di Balik Jalan Tol Megah Jawa Barat

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, M Ihcwan Tuankotta membenarkan bahwa kliennya sudah pindah kembali ke lapas khusus kelas IIA Gunungsindur sejak hari Kamis dan tiba pada Jumat (9/7)pagi di lapas Gunung Sindur.

“Sudah pindah dengan alasan yang tertuang disuratnya yakni dalam rangka pembinaan lanjutan saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, habib Bahar Smith kembali dijemput oleh kepolisian dan pihak lapas karena tidak mematuhi PSBB di wilayah Kabupaten Bogor. Bahkan, Dirjen Kemenkuham mencabut asimilasi tersebut, padahal sebelumnya sudah bebas bersyarat.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakTetapkan Hagia Sophia Sebagai Masjid, Presiden Turki Dikritik
Artikulli tjetërTangani Corona, Gugus Tugas Sudah Habiskan Rp 2,9 Triliun