Beranda Daerah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bicara Keunggulan Ekonomi Kerakyatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bicara Keunggulan Ekonomi Kerakyatan.

Bogor- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam beberapa kesempatan berbincang dengan awak media, terlihat antusias ketika berbicara pola ekonomi kerakyatan yang sudah mulai bergeser dari relnya, kedaulatan ekonomi rakyat saat ini seperti terbelenggu oleh prinsip baru siapa yang memiliki modal besar maka dia akan menguasai pasar.

Di Kabupaten Bogor sendiri, penerapan pola ekonomi kerakyatan ternyata belum maksimal sehingga banyak keluhan-keluhan selalu hadir dari para penggiat ekonomi kerakyatan yang berbasiskan ketahanan pangan, seperti kurangnya kebijakan daerah yang pro petani, peternak, UMKM dan sektor-sektor lain penunjang ketahanan pangan di Kabupaten Bogor.

“Ekonomi kerakyatan menurut saya adalah bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara umum. Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan dengan dasar kemanusiaan, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan ketertindasan personal”. Ungkap Rudy.

Sebagai Kabupaten dengan penduduk terbesar di Indonesia dan masih banyaknya lahan-lahan tidur di Kabupaten Bogor harusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor untuk melakukan kegiatan ekonomi kerakyatan.

“Sumber daya alam di Kabupaten Bogor merupakan anugerah luar biasa dari Allah SWT, harus bisa kita manfaatkan maksimal untuk kesejahteraan rakyat, saya akan coba inventarisir berapa banyak asset pemkab Bogor yang belum termanfaatkan hari ini, saya juga akan coba berkomunikasi dengan pihak eksekutif agar bisa dipergunakan lahan-lahan tersebut untuk di garap menjadi sumber-sumber ketahanan pangan baru, memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi akan terus saya pikirkan solusi terbaiknya agar minimal lahan-lahan tersebut bisa di manfaatkan secara produktif, daripada jadi lahan tidur yang ga manfaat malah kadang jadi tempat sampah baru”. Ujar Politisi Gerindra dari Dapil I Kabupaten Bogor ini.

Baca Juga :  Rosmini, Pengemis Viral Setelah 14 Tahun di Jalanan Tiba di Bogor dan Diamankan Dirawat RSJMM

Rudy juga menyatakan banyak sekali keuntungan jika program ekonomi kerakyatan ini bisa berjalan.

“Penerapan ekonomi kerakyatan memiliki tujuan yang mulia lho, yakni demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian”.

“Yang jelas terasa ketika ekonomi kerakyatan bisa di terapkan adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru dan peluang perbaikan hidup masyarakat, kita juga bisa membantu masyarakat lain yang hidupnya dibawah garis kemiskinan, meminimalisir monopoli pasar, dan bisa saling menghidupi antar masyarakat yang tidak hanya terbatas pada para pemodal besar saja”. Sambung Rudy.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Beri Dukungan Penghargaan Jangka Panjang kepada Shin Tae-yong : Begini Komentar Netizen

Tapi dalam hal ini kebijakan daerah juga sangat mempengaruhi keberlangsungan pola ekonomi kerakyatan, jangan sampai ekonomi kerakyatan didorong tapi tidak ada satupun kebijakan daerah yang memihak.

“Peranan kebijakan daerah menjadi kunci utama, karena ketika besar keberpihakan daerah mendukung program ini, maka jalannya pun akan maksimal, seperti ketersediaan lahan yang memadai untuk sektor ketahanan pangan, bantuan bibit, bantuan pupuk, bantuan pakan ternak, bantuan penyuluhan dan pendampingan serta permodalan dan pemasaran”. Lanjut Ketua DPRD termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bogor ini.

“Saya sangat meyakini, dengan segala potensi sumber daya alam yang begitu kaya, Kabupaten Bogor bisa dimulai untuk menjadi salah satu wilayah percontohan ekonomi kerakyatan berbasis ketahanan pangan, kita lengkap kok, untuk riset nya kita punya Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia dalam bidang pertanian, lahan kita masih cukup luas untuk dimanfaatkan, sehingga kita bisa sama-sama mewujudkan dan Memastikan setiap warga dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kepentingan kemanusiaan (UUD Pasal 27 ayat 2)” Pungkasnya.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakMempersiapkan Program Ketahanan Pangan Demi Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Artikulli tjetërAsik, 12.403 Jiwa Korban Bencana Alam Dapat Bantuan Dari Kemensos