Beranda Ekonomi DPR Dukung Mendagri Untuk Larang Ojol Angkat Penumpang Saat New Normal

DPR Dukung Mendagri Untuk Larang Ojol Angkat Penumpang Saat New Normal

Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melarang Ojek Konvensional dan Ojek Online (Ojol) mengangkut penumpang saat tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.

“Maka kendaraan roda dua sebaiknya tidak mengangkut penumpang itu keputusan yang bijaksana,” kata Nurhayati kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/5).

Lebih lanjut, Nurhayati menilai saat ini Indonesia belum kembali pada kondisi sebelum virus corona menyebar di Indonesia, sehingga pelarangan ojek mengangkut penumpang dilihat sebagai cara mencegah virus menyebar.

Ia menegaskan aspek kesehatan penduduk harus jadi prioritas utama ketimbang penyelamatan aspek ekonomi.

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Bogor: Keinginan Mandiri yang Disangkal Sebagai Beban Keuangan Negara di Era SBY

“Itu juga demi menjaga kesehatan para Ojol tersebut menurut kami,” kata dia.

Tak hanya itu, Nurhayati juga menegaskan tak ada aturan yang tumpang tindih antara Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Kementerian Peehubungan terkait Ojol tersebut.

Ia menyatakan aturan Kemenhub mengatur secara nasional, sementara aturan yg dikeluarkan oleh Tito sebagai panduan kepada para kepala daerah untuk mematuhi aturan yg ditetapkan Kemenhub.

“Jadi tak ada overlaping aturan,” kata dia.

Sebelumnya, Tito mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang salah satu poinnya tetap melarang jasa ojek online (ojol) dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sambangi Korban Bencana Alam di Sukajaya. Aan Triana: Kita Berharap DPKPP Segera Turun Tangan

Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket. Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.

Komunitas Ojek Online mengkritik keras aturan yang diterbitkan Tito tersebut. Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono heran dengan keputusan mantan Kapolri itu. Ia juga mempertanyakan latarbelakang Tito hingga akhirnya malah mengurusi masalah operasional ojek online.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakRidwan Kamil : Hasil Evaluasi PSBB, Tidak Ada Zona Merah Lagi di Jawa Barat
Artikulli tjetërMasih Melonjaknya Kasus Covid 19, PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020