Beranda Nasional Menag Himbau Masyarakat Untuk Rayakan Idul Fitri Di Rumah

Menag Himbau Masyarakat Untuk Rayakan Idul Fitri Di Rumah

Jakarta — Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi menghimbau masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul fitri di rumah, bersilaturahmi lewat media sosial.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Kata dia, jika masyarakat tida mematuhi anjuran itu, maka angka kasus baru Covid-19 di Indonesia akan terus naik.

“Kalau tidak melakukan pembatasan ketat selama Idulfitri, angka akan melonjak. Dengan begitu apa yang kita lakukan sebelumya akan sia-sia,” kata Fachrul saat konferensi pers lewat live media sosial, Kamis (21/5).

Ia mengungkapkan tujuh hal yang harus dilakukan saat perayaan Idulfitri di tengah pandemi virus corona. Pertama, ia menganjurkan untuk tetap bahagia merayakan Idulfitri meski dilanda corona.

Kedua, jangan mudik karena berpotensi membawa wabah ke kampung halaman. Ketiga, tidak usah melakukan takbir keliling karena bisa dilakukan di rumah, namun ia meminta masjid serta musala tetap menggaungkan takbir.

Baca Juga :  Masjid Ibrahim di Hebron Diserbu Israel, Adzan dan Salat Magrib Dilarang

Keempat, kata Fachrul, melakukan salat Id di rumah. Salat Id merupakan salat sunnah muakad yang sangat dianjurkan sehingga sebaiknya tetap dilakukan.

“Menurut pendapat ulama empat orang sudah boleh salat Id, satu menjadi imam dan tiga menjadi makmum,” kata Fahcrul.

Kelima, Merayakan Lebaran di rumah tanpa menerima tamu. Keenam, melakukan silaturahmi melalui media sosial sehingga tidak perlu bertemu secara fisik.

“Ketujuh, kita harus menaati protokol kesehatan. Kita bisa melakukan ibadah tanpa menghilangkan kegembiraan, tetapi juga terhindar Covid-19,” kata Fachrul.

Baca Juga :  Bab Baru Turki dan Yunani: Sering Bermusuhan, Kini Berupaya Berbaikan

Sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan melarang pelaksanaan salat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Dalam pelaksanaan, salat Id dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang. Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan solat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Hingga Rabu (20/5), jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 19.189. Dari jumlah itu, 4.575 orang dinyatakan sembuh, dan 1.242 orang lainnya meninggal.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprak902 KK, Yang Belum Tersentuh Bansos
Artikulli tjetërCamat Cigudeg Pantau Penyaluran BLT DD di Empat Desa