Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu langkah strategis Polri dalam memodernisasi sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik berbasis kamera dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) itu kini mampu mendeteksi berbagai pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Berdasarkan informasi dari Humas Polri, ETLE menjadi salah satu strategi modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta meminimalkan potensi pungutan liar di jalan raya.
Dalam operasionalnya, ETLE menggunakan kamera beresolusi tinggi yang dipadukan dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Sistem tersebut mampu memindai pelat nomor kendaraan secara otomatis, mengenali identitas kendaraan, hingga mencocokkan data dengan basis registrasi kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, teknologi AI yang terintegrasi dalam ETLE berfungsi sebagai pusat analisis untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi tanpa sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi secara otomatis oleh sistem.
Penindakan melalui ETLE juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 272 disebutkan bahwa alat elektronik dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan hasil rekamannya sah dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dalam proses penindakannya, kamera ETLE akan merekam pelanggaran lengkap dengan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Data tersebut kemudian diverifikasi petugas back office untuk memastikan validitas pelanggaran serta mencocokkan nomor kendaraan dengan data registrasi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima Surat Konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Surat tersebut bukan surat tilang, melainkan sarana klarifikasi apabila kendaraan telah berpindah tangan atau digunakan pihak lain.
Setelah proses konfirmasi dilakukan, petugas akan menerbitkan surat tilang elektronik dan pelanggar dapat membayar denda melalui virtual account tanpa perlu menghadiri persidangan secara langsung.
Polri juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi ataupun mengabaikan penyelesaian tilang dapat dikenakan pemblokiran sementara terhadap STNK hingga kewajiban diselesaikan.
Penerapan ETLE dinilai memberikan sejumlah dampak positif, mulai dari meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, menciptakan penegakan hukum yang lebih objektif dan transparan, hingga mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Melalui sistem ini, Polri berharap budaya tertib berlalu lintas berbasis kesadaran masyarakat dapat terus terbentuk demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












