Beranda Hukum Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Rasio Peredaran Turun...

Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Rasio Peredaran Turun Tajam

Konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dok: Humas Polri.

Publikbicara.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Uang palsu tersebut dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan hingga peredaran uang palsu,” kata Nunung dalam konferensi pers.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga April 2026 rasio temuan uang palsu mengalami penurunan dari 4 part per million (ppm) menjadi 1 ppm.

Pada periode yang sama, Bareskrim Polri dan jajaran mengungkap 252 laporan polisi terkait peredaran uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.

Adapun uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

READ  Bareskrim Periksa Admin YouTube Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut menurunnya peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi lintas instansi serta penguatan teknologi pengamanan rupiah.

Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Polri dan BI mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Pemalsuan uang sendiri diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Minta Bunga PNM Mekaar Dipangkas di Bawah 9 Persen