Beranda Daerah Pengakuan Guru Membuka Babak Baru Dugaan Penganiayaan Lima Siswa SMPIT El Miyah,...

Pengakuan Guru Membuka Babak Baru Dugaan Penganiayaan Lima Siswa SMPIT El Miyah, Benarkah Hanya Karena Bercanda Saat Salat?

Publikbicara.com – Dugaan penganiayaan terhadap lima siswa kelas IX di SMPIT El Miyah, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, memasuki fase yang lebih serius.

Setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum, kini pihak sekolah mengakui bahwa insiden pemukulan memang terjadi.

Namun, di balik pengakuan tersebut, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Apakah tindakan itu sebatas spontanitas karena emosi sesaat, atau terdapat bentuk kekerasan yang melampaui pengakuan pelaku?

Plang sekolah, tempat di mana insiden terjadi. (Sumber bogorrednews).

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat terdapat perbedaan narasi antara keterangan korban dan penjelasan guru yang diduga melakukan pemukulan.

Peristiwa itu menyeret lima siswa kelas IX berinisial F, A, S, D, dan B. Mereka menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sukajaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik.

Dan pihak sekolah membenarkan bahwa kelima siswa memang dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Fakta tersebut memperkuat adanya insiden yang kemudian memicu kemarahan orang tua siswa.

Tampak sebelah kiri (jaket motif kuning) Ketua Yayasan, dan sebelahnya dengan Kemeja Putih adalah guru yang melakukan penamparan (sumber bogorrednews.com) 

Merasa anaknya menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan, keluarga korban memastikan perkara tersebut tidak akan berhenti pada penyelesaian internal sekolah.

Saat ditemui wartawan di lingkungan Yayasan Al Miyah Wal Hidayah, Ustad Falahudin yang disebut sebagai pelaku tidak membantah telah melakukan pemukulan.

Menurutnya, peristiwa bermula setelah salat Dhuha berjamaah ketika masih ada siswa yang bercanda meski telah diingatkan berulang kali.

 

“Setelah selesai salat Dhuha, saya selalu mengingatkan agar tidak bercanda ketika salat. Saat itu masih ada yang bercanda. Saya meminta siapa yang bercanda untuk berdiri dan anak tersebut berdiri dengan kesadarannya,” ujar Falahudin. (sumber bogorrednews.com)

Ia mengakui emosinya tidak terkendali hingga berujung pada tindakan fisik. “Kesalahan saya memang saya terpancing sehingga terjadi pemukulan. Saya merasa menyesal atas kejadian tersebut dan meminta maaf.” ujar Falahudin.

READ  Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak: Dunia Waspada Dampak Geopolitik

Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Namun, secara hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur kekerasan terhadap anak terbukti.

 

Di sisi lain, Salah seorang wali murid, BM, menyatakan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

“Saya tidak terima. Guru seharusnya digugu dan ditiru, bukan melakukan kekerasan terhadap siswa. Kasus ini akan kami proses melalui jalur hukum,” tegas BM.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan belum tentu mengakhiri perkara apabila korban memilih mencari keadilan melalui mekanisme hukum.

 

Di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal Jaringan Kebudayaan Rakyat (Jaker) Kabupaten Bogor, Bung Dien, menilai perkara ini belum bisa dianggap selesai hanya karena adanya pengakuan pelaku.

“Menurutnya, terdapat kontradiksi antara keterangan para siswa dengan penjelasan guru sehingga membutuhkan pembuktian secara objektif melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Ada perbedaan keterangan antara korban dan pelaku yang perlu diuji melalui alat bukti, saksi, serta hasil pemeriksaan medis. Jangan sampai ada fakta yang terabaikan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, proses hukum bukan hanya untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak anak.

Bung Dien menegaskan bahwa paradigma pendidikan telah berubah. Kekerasan fisik, termasuk menampar atau memukul siswa, tidak lagi dapat dibenarkan sebagai bagian dari proses pendisiplinan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari profesinya.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan perlindungan kepada peserta didik.

READ  Forum Purnawirawan TNI Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran: "Ini Soal Menyelamatkan Demokrasi!"

Apabila unsur pidana terpenuhi, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan tingkat luka yang dialami korban. Itu sejauh yang saya pahami.” ujar Dien.

 

Kasus ini kini bukan lagi sekadar persoalan disiplin di lingkungan sekolah, melainkan menyangkut perlindungan anak dan profesionalisme tenaga pendidik.

Pengakuan pelaku memang menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa. Namun, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, aparat penegak hukum tetap perlu mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa saksi, mendalami hasil visum maupun pemeriksaan medis, serta menguji seluruh keterangan secara objektif.

Pada akhirnya, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus ditegakkan. Sebaliknya, jika terdapat fakta lain yang belum terungkap, proses penyelidikan harus mampu mengungkapnya secara utuh.

 

Sebab, sekolah semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang meninggalkan trauma.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJembatan Penghubung Kampung Gosali-Sentuk di Cigudeg Roboh, Mobilitas Warga Terganggu
Artikulli tjetërKapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Dibawa ke Jakarta, Polri Minta Publik Tunggu Hasil Resmi