Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Polri buka suara terkait informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026).
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian dilakukan melalui mekanisme internal dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jhonny, informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polri juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang diterima Polri. Setiap laporan maupun informasi yang masuk akan diverifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Jhonny menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri beredar di tengah masyarakat.
Namun, Polri belum menyampaikan secara rinci materi maupun hasil pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
Jhonny mengatakan, Polri memilih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik agar penjelasan yang disampaikan tidak mengganggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Ia memastikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan akan disampaikan kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polri juga mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan maupun berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Jhonny, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas institusi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













