Beranda Daerah Melacak Jejak Politik Pasca-Pemilu 2024: Antara Perguliran Hak Angket dan Gugatan ke...

Melacak Jejak Politik Pasca-Pemilu 2024: Antara Perguliran Hak Angket dan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Publikbicara.com – Berita baru saja mencuat bahwa harapan untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah pupus.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dengan tegas menyatakan bahwa usulan tersebut telah diputuskan pada Rapat Paripurna ke-15 penutupan masa sidang IV.

Dalam suasana yang terasa lega, beliau menyampaikan, “Angket tidak jadi, dan kita bisa bernapas lega.”

Baca Juga :  Salat Idul Fitri Lebih Awal di Dusun Panggang III Yogyakarta. Mbah Benu : Saya Telpon Langsung Alloh

Gerindra, sebagai salah satu partai pendukung dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU, memang tengah berada di bawah sorotan.

Namun, meskipun isu hak angket sempat mencuat di DPR, belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukannya.

Sementara itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak tinggal diam.

Baca Juga :  Sri Mulyani Mengungkap Misteri Dana Operasional Presiden: Kisah Unik di Balik Bantuan Sosial Jokowi

Mereka telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran selama proses pemilihan tersebut.

Dalam tuntutan mereka, kedua pihak tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menggelar pemungutan suara ulang, namun tanpa keikutsertaan Gibran.

Hal ini menambah kompleksitas politik pasca-pemilu, dengan para pemain utama yang terus berupaya memperjuangkan kepentingan masing-masing.

Artikulli paraprakSalat Idul Fitri Lebih Awal di Dusun Panggang III Yogyakarta. Mbah Benu : Saya Telpon Langsung Alloh
Artikulli tjetërMenyembuhkan ‘Penyakit Hati’ dengan Mengungkapkan Kolbu lan Dangkal