Beranda Daerah Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak...

Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

Publikbicara.com – Pemerintah telah mengumumkan rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memberikan dukungan kepada sektor-sektor penting.

Meskipun demikian, ada berita baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Baca Juga :  Penanganan Ketahanan Pangan: Sinergi TNI dan Kementerian Pertanian di Desa Pamagersari

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian PPN untuk sejumlah barang dan jasa vital seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, dan beberapa jenis layanan lainnya.

Ini adalah langkah yang membantu meringankan beban konsumen di tengah-tengah perubahan pajak.

Namun, detail tentang barang apa saja yang tercakup dalam pengecualian PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.010/2017.

Baca Juga :  Diisukan Akan Berpasangan Dengan Elly Rahmat Yasin : Jaro Ade Beri Pesan Menohok

Berbagai barang pokok seperti beras, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayuran, dan bumbu-bumbuan, serta sejumlah jasa termasuk jasa keagamaan, jasa perhotelan, kesenian, dan lainnya, akan tetap bebas dari kenaikan tarif PPN.

Jadi, meskipun ada penyesuaian tarif PPN, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa langkah ini tidak memberatkan masyarakat secara keseluruhan, sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ini adalah langkah bijaksana dalam mengelola keuangan negara yang harus kita dukung bersama.

Artikulli paraprakPenanganan Ketahanan Pangan: Sinergi TNI dan Kementerian Pertanian di Desa Pamagersari
Artikulli tjetërRekomendasi Smartwatch Samsung : Dari Fitur Hingga Harga