Beranda Daerah Misteri Perbup 56 Tahun 2023: Diduga Jadi Ladang Pungli di Balik Jam...

Misteri Perbup 56 Tahun 2023: Diduga Jadi Ladang Pungli di Balik Jam Operasional

Publikbicra.com – Meski aturan jam operasional telah ditetapkan dalam Perbup 56 tahun 2023, supir truk pengangkut hasil tambang tampaknya mengabaikannya dengan percaya diri.

Mengapa? Mereka mengklaim telah membayar sejumlah uang kepada pihak yang diduga memanfaatkan situasi tersebut.

Salah satu sopir truk mengungkapkan, “Sudah bayar Rp 400 ribu,” sebagai tiket untuk lewat tanpa hambatan.

Baca Juga :  Kantong Parkir Truk Tambang di Parungpanjang Sepi : Truk Tambang Lebih Banyak yang Berlalu Lalang

Tidak hanya itu, supir lain juga mengakui membayar Rp 20 ribu setiap kali melintas, dengan alasan yang sama.

Ketika Kabid Dlops Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Hengky, dimintai tanggapannya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.

“Kami akan melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. Rabu, (13/03/2024).

Baca Juga :  Jadwal Imsak, Shalat, Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 1445 Hijriyah

Namun, misteri masih mengelilingi praktik pungli ini, dengan pertanyaan mengapa aturan jam operasional bisa dilewati dengan mudah oleh mereka yang mampu membayar. Apakah ini hanya permukaan dari masalah yang lebih dalam?

Artikulli paraprakKantong Parkir Truk Tambang di Parungpanjang Sepi : Truk Tambang Lebih Banyak yang Berlalu Lalang
Artikulli tjetërKeutamaan Puasa Ramadan: Mendekatkan Diri kepada Tuhan