Beranda Daerah Seorang Pria Tewas Terlindas Kereta Api Lokal Bandung Raya Diduga Bunuh Diri

Seorang Pria Tewas Terlindas Kereta Api Lokal Bandung Raya Diduga Bunuh Diri

Publikbicara.com – Seorang pria berinisial AK (40 tahun) warga Jalan Cipicung diduga nekat menabrakan diri ke kereta api lokal Bandung Raya yang melintas di kilometer 159+600 petak jalan Cikudapateuh- Kiaracondong, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). Akibatnya, korban meninggal dunia.

Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldy mengatakan dua orang warga Asep Iwan dan Indra mendengar suara benturan saat tengah melintas di Jembatan Opat menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung menuju ke sumber suara benturan dan melihat seorang pria tertabrak kereta api.

Baca Juga :  Akankah Golkar dan Gerindra Bersatu di Panggung Pilkada Bogor? Satya: Politik Itu Dinamis, Tak Ada Kawan Atau Musuh Abadi.

“Ketua RW Asep Iwan yang sedang membonceng Indra saat melintas di Jalan Jembatan Opat mendengar suara setelah dilihat ada orang yang terserempet kereta api,” ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya menduga jika korban hendak melakukan perbuatan bunuh diri. Setelah itu, korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

“(Diduga) unsur sengaja bunuh diri,” kata dia.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Ayep Hanapi mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Selain membahayakan yang dapat menyebabkan korban, ia mengatakan berpotensi melanggar ketentuan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Baca Juga :  Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS Kesehatan

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata dia.

Ia mengatakan apabila masyarakat melempar batu atau meletakkan benda di atas rel maka akan ditangkap. Sedangkan apabila anak anak maka akan dipanggil orangtua untuk mempertanggungjawabkan.

Ayep mengatakan mereka yang melakukan kegiatan yang membahayakan di sekitar area rel dapat dipidana tiga bulan atau denda Rp 15 juta.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakKetua DPD PPNI Kabupaten Bogor Mengajak Selalu Bersinergi dengan Pemerintah dalam Menyehatkan Masyarakat
Artikulli tjetërRumah Pasturi Yang Meninggal Tertimpa Longsor di Bogor Bakal digunakan Untuk pengajian Anak-anak