Beranda Daerah Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Seorang Kurir Narkoba dan Amankan 1 kilogram Sabu...

Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Seorang Kurir Narkoba dan Amankan 1 kilogram Sabu dan 317 Pil Ekstasi

Publikbicara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MDR dan bandar berinisial AH penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan yaitu 1 kilogram sabu dan 317 pil jenis ekstasi.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan penyidik menerima informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya seorang kurir berinisial MDR berhasil diamankan termasuk bandar AH.

“Pada hari ini kami merilis terkait dengan penangkapan sabu kurang lebih beratnya 768 gram sabu, 317 butir pil ekstasi,” ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (21/8/2023).

Baca Juga :  Berikut Tiga Pemain Keturunan Indonesia yang Dulu Nolak Kini Pengen Gabung Timnas Garuda Muda

Pengungkapan penyalahguna narkotika pada tanggal 10 Agustus berhasil dilakukan, ia menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku berinisial MDR yang berperan kurir diamankan di Kampung Cirata, Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

“Saat mengamankan MDR berhasil menemukan barang bukti 768 gram dan 317 butir pil ekstasi,” ucap dia.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan bandar berinisial AH di Karawang. Sebanyak 13 paket sabu berisi 299 gram berhasil diamankan.

Ia mengatakan penyidik melakukan pengembangan dan didapati jika barang tersebut didapat dari pria berinisial PC. Pelaku tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Mengungkap Teka-teki Kabinet Prabowo: Antara Rekor Gempita dan Sorotan Sejarah

“Total barang keseluruhan 1.068,14 gram dan 317 butir pil ekstasi,” kata dia.

Johannes mengatakan kurir dan bandar tersebut adalah residivis dan sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir dengan motif ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya dengan sasaran pembeli acak.

MDR dan AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakJadi Lebih Rapi, Pemkot Bandung dan RSHS Tata PKL di Jalan Eyckman
Artikulli tjetërRidwan Kamil Apresiasi Kegiatan Temu Karya Pengelola Taman Budaya se-Indonesia