Beranda Daerah Warga Huntap Sukajaya Korban Bencana 2020,Komplen Biaya Listrik Naik

Warga Huntap Sukajaya Korban Bencana 2020,Komplen Biaya Listrik Naik

Publikbicara.com – Sejumlah warga Hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Sukajaya mengeluh, akibat pembayaran listrik token saat ini jauh lebih besar dari sebelumnya.

Musababnya ,pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh pihak PLN berubah, dari tegangan 450 kWh menjadi 900 KWh untuk rumah korban bencana.

Menurut Hendi Warga Huntap Desa Cileuksa mengatakan perbedaan pembayaran listrik dari sebelumnya saat ini, sangat memberatkan para warga yang menempati Huntap.

“Sebelumnya biasanya ngisi token 25 ribu per dua minggu, sekarang cuma 1 minggu saja uda habis dan harus diisi kembali,apalagi pakai token kan harus cepat diisi ga bisa ok ditunda-tunda,” Kata Hendi Warga Korban bencana Huntap Cileuksa pada Kamis (15/06/2023).

Padahal menurut dia, warga Huntap saat ini sedang menstabilkan ekonomi pasca terjadi bencana pada tahun 2020.

“Ekonomi lagi ga stabil setelah kena bencana waktu itu, kalau bisa diringan kan lagi,” Katanya.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

Menanggapi hal itu, Hendrawan Staf Teknis DPKPP Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa kenaikan tegangan listrik Huntap sudah sesuai kebijakan dari Pemkab Bogor.

“Jadi untuk kebijakan dari Pemda sendiri karena memang melihat dari kebutuhan masyarakat yang minimal alat listrik yang berada di rumah makanya kita kasih kebijakan yang 900 kWh,” Kata Hendrawan Kepada Wartawan.

Menurutnya, pemasangan untuk korban bencana dibagi dua golongan, antara subsidi dan non subsidi yang mengambil data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

“itupun 900 dibagi dua, mereka yang masuk DTKS bisa masuk pelanggan yang subsidi secara otomatis biasanya karena mereka terdaftar didata yang tadi dan apabila mereka tidak masuk maka di anggap mampu,”ujarnya.

“Perbedaan antara subsidi dan non subsidi itu kalau ga salah 700 perak per kWh, ya itu mungkin di anggap berat oleh masyarakat, karena memang sebenarnya kebijakaan dari pemerintah pusat sudah seperti itu, kita kan gabisa merubah yang tadinya mampu di anggap tidak mampu karena itu kebijakaanya ada di Dinas Sosial sama pusat, Apabila mereka keberatan bisa saja mereka mengajukan lewat desa kedinas sosial kalau misalnya mereka ingin ke data tidak mampu,”bebernya.

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Dinas pun mengaku, untuk pemasangan instalasi listrik Huntap tidak sempat berkomunikasi dengan calon penghuni sehingga saat ini baru mengetahui ada yang merasa keberatan.

“Kalau secara langsung komunikasi dengan masyarakat dan pokmas memang engga terlalu membicarakan soal pemasangan daya berapa, karena memang itu kebijakan dari pemda memakai nya yang 900″jelas Hendrawan Staf Teknis DPKPP kabupaten Bogor.

 

Editor: Ham

Artikulli paraprakMengenal Ghilman Hanif Sosok Kaum Muda Nyaleg di Dapil 6 Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërPLN Jasinga Ngaku Pemasangan 900 VA Untuk Huntap Sukajaya Disuruh DPKPP Kabupaten Bogor