Beranda Daerah PLN Jasinga Ngaku Pemasangan 900 VA Untuk Huntap Sukajaya Disuruh DPKPP Kabupaten...

PLN Jasinga Ngaku Pemasangan 900 VA Untuk Huntap Sukajaya Disuruh DPKPP Kabupaten Bogor

Publikbicara.com – Unit Layanan pelanggan (ULP) PLN Jasinga mengaku pemasangan instalasi listrik yang dipasang di Hunian tetap (Huntap) Kecamatan Sukajaya,berdasarkan pengajuan dari Dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Musababnya, pemasangan yang biasa 450 KWh menjadi 900 KWh yang saat ini dipasang oleh pihak PLN.

Hal itu membuat warga mengeluh akibat lebih sering bulak balik membeli token listrik yang sekarang, apalagi ekonomi warga yang belum stabil pasca terjadinya bencana alam tahun 2020 silam.

 

Menanggapi hal itu, Staf teknis Unit PLN Jasinga ,Fahmi ZF mengaku, untuk pemasangan listrik di Huntap Sukajaya berdasarkan pengajuan permohonan dari Dinas terkait.

“Al,urnya kan kita menerima surat permohonan dari pengurus Huntap Dari Dinas DPKPP, jadi kita menerima surat berapa unit, dayanya berapa dan di surat permohonan sudah terinci berapa unit daya dan lokasinya dimana, setelah itu kami survei langsung dan kita lihat butuh perluasan atau tidak kita rekap semuanya sampai selesai RAB nanti kita ajukan ke DPKPP dan semua sudah by sistem semua,”kata Fahmi pada Kamis (15/06/2023).

Baca Juga :  Wow! Ada Lampu Bisa Internet: PJU Pintar di Jakarta Menuju Teknologi 5G

Fahmi mengatakan, walaupun dulu warga huntap pernah menjadi pelanggan PLN, tetapi pihaknya menjelaskan bahwa lokasi yang ditempati sekarang menjadi pelanggan baru, karena status yang lama sudah diberhentikan akibat adanya bencana waktu itu.

“Kalau untuk ini dia masuknya pelanggan baru, karena disini mereka lokasinya baru lalu dilakukan berdasarkan surat permohonan pasang baru dari Dinas DPKPP, jadi bukan pelanggan lama, meskipun dari pelanggan tersebut merasa sebelumya sudah menjadi pelanggan PLN tetapi sebab terjadi bencana, ada mekanisme yang pada akhirnya status pelanggan lama itu diberhentikan, apalagi untuk sekarang lokasinya berbeda,”Ujarnya.

Dia juga merinci, perbandingan dari 900 kWh subsidi dan non subsidi saja bisa terhitung kisaran 500 rupiah.

“Perbandingan untuk 900 Subsidi dan non subsidi perbedaannya 200 sampai 500 rupiah per KWh,” Ungkapnya.

Sementara itu, Staf Teknis DPKPP Kabupaten Bogor, Hendrawan mengklaim, untuk pemasangan 900 KWh merupakan sudah menjadi kebijakan pemerintah, sehinga status yang awalnya 450 KWh saat ini Huntap diratakan semua menjadi 900 KWh.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

“Perbedaan antara subsidi dan non subsidi itu kalau ga salah 700 perak per kWh, ya itu mungkin di anggap berat oleh masyarakat, karena memang sebenarnya kebijakaan dari pemerintah pusat sudah seperti itu, kita kan gabisa merubah yang tadinya mampu di anggap tidak mampu karena itu kebijakaanya ada di Dinas Sosial sama pusat, Apabila mereka keberatan bisa saja mereka mengajukan lewat desa kedinas sosial kalau misalnya mereka ingin ke data tidak mampu,”bebernya.

Dia mengaku, untuk pemasangan instalasi listrik Huntap tidak sempat berkomunikasi dengan para calon penghuni sehingga saat ini baru mengetahui ada yang merasa keberatan.

“Kalau secara langsung komunikasi dengan masyarakat dan pokmas memang engga terlalu membicarakan soal pemasangan daya berapa, karena memang itu kebijakan dari pemda memakai nya yang 900″jelas Hendrawan Staf Teknis DPKPP kabupaten Bogor.

 

 

Editor : Ham

Artikulli paraprakWarga Huntap Sukajaya Korban Bencana 2020,Komplen Biaya Listrik Naik
Artikulli tjetërRidwan Kamil Akan Bentuk Tim Investigasi,Tuntaskan Polemik Dugaan Aliran Sesat di Ponpes Al-Zaytun