Beranda Hukum Tersangka Kasus Pengrusakan Honda Brio, Gunakan Fortuner Milik Tempatnya Magang

Tersangka Kasus Pengrusakan Honda Brio, Gunakan Fortuner Milik Tempatnya Magang

Publikbicara.com, – Pengemudi Toyota Fortuner  dengan Nopol B 2276- SJD sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pengrusakan mobil Honda Brio Kuning di Senopati, Jakarta Selatan.

 

Ditemukan fakta terbaru ternyata Fortuner yang dikemudikan Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik kantor tempatnya magang.

Kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Revi mengatakan, mobil Fortuner tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Meski Gagal di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Dana

“Dan untuk kendaraan itu bukan milik Giorgio tapi milik kantor magang”ungkapnya.

Lebih jauh, Revi mengaku, Giorgio tak bermaksud menabrak dan merusak Honda Brio Kuning di Senopati. Menurut dia, Giorgio hanya terbawa emosi.

Baca Juga :  Mahu Tahu Kronologi RW di Bogor yang Ancam Petugas Puskesmas Lalu Berakhir di Jeruji? Berikut Ulasannya

“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” ungkapnya.

Editor : Cep Rendra

Artikulli paraprakPSM Makassar Buat Striker Persib Bandung Ciro Alves Menangis
Artikulli tjetërResep Menu Makan Siang Nikmat, Sop Makaroni Ayam Kampung