Publikbicara.com, – Pengemudi Toyota Fortuner dengan Nopol B 2276- SJD sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pengrusakan mobil Honda Brio Kuning di Senopati, Jakarta Selatan.
Ditemukan fakta terbaru ternyata Fortuner yang dikemudikan Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik kantor tempatnya magang.
Kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Revi mengatakan, mobil Fortuner tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan pihak kepolisian.
“Dan untuk kendaraan itu bukan milik Giorgio tapi milik kantor magang”ungkapnya.
Lebih jauh, Revi mengaku, Giorgio tak bermaksud menabrak dan merusak Honda Brio Kuning di Senopati. Menurut dia, Giorgio hanya terbawa emosi.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” ungkapnya.
Editor : Cep Rendra