Beranda Daerah Polda Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Cariu Bogor

Polda Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Cariu Bogor

Publikbicara.com, – Kepolisian Daerah Jawa barat menyegel galian tanah itu tepatnya di Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Sejumlah alat berat dan beberapa mobil truk ukuran besar terlihat dililit pita warna kuning bertuliskan polisi.

Terkait keterangan galian tanah, pihak desa yang saat itu diterima Sekretaris Desa (Sekdes), Bantarkuning, Ade Suryadi mengatakan, di desanya ada dua lokasi galian.

“Di desa kami ada dua lokasi galian tanah dan dua duanya juga pernah disegel, namun untuk lasan penyegelan saya pribadi belum tahu,” tutur Ade kepada sejumlah awak media.

Baca Juga :  Sinyal Kuat Golkar dan PPP Bergandengan Tangan Menuju Pesta Demokrasi Bogor 2024: Berikut Ulasannya

Dia menambahkan, untuk lokasi yang pertama beberapa waktu lalu pernah dilakukan penyegelan oleh pihak Polda Jabar dan di lokasi yang satunya lagi pernah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.

“yang disegel sama Satpol PP sudah dicabut lagi, saya tidak tahu kapan penyopotannya, namun sejauh ini saya lihat galian tanah itu belum beroperasi lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Ribuan Mata dan Tangan Bergerak: Polda Metro Jaya Siap Amankan May Day 2024 di Jakarta

Namun, ketika ditanya soal izin lingkungan, Ade mengaku hal itu merupakan wewenang pimpinan (Kades) bahwa dirinya tidak memiliki wewenang memberikan izin kepada para pengusaha galian tanah.

“Kalau itu kebijakan pimpinan. Yang saya tahu galian tanah itu sudah lama beroperasi dan koordinasinya langsung sama pimpinan. Jika diberikan izin pun, belum tentu warga juga mengijinkan,” pungkasnya.

Editor: Cep Rendra
Sumber: timetoday.id

Artikulli paraprakManfaat Jagung Rebus Untuk Ibu Hamil, Berikut Penjelasannya
Artikulli tjetërMahfud MD : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah Penuhi Rasa Keadilan