Beranda Hukum Mahfud MD : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Mahfud MD : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Publikbicara.com, — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sesuai berdasarkan rasa keadilan rakyat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui kicauan di akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Senin 13 Februari 2023, setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Memuji bukti tim penuntut dan menuduh tim pembela terlalu mendramatisasi fakta, Mahfud MD memulai pernyataannya dengan mengatakan pembunuhan berencana adalah pembunuhan berencana yang kejam.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sambangi Korban Bencana Alam di Sukajaya. Aan Triana: Kita Berharap DPKPP Segera Turun Tangan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu juga menilai, Majelis Hakim telah bekerja dengan baik dalam mengadili kasus tersebut secara mandiri dan tidak terbebani.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud MD mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung akan kebal terhadap dugaan aktivitas bawah tanah terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

Belakangan, pada 1 Februari 2023, Mahfud MD juga menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim yang bertugas akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ujar Mahfud di komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Pada hari Senin 13 Februari 2023,  Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 (1) Pasal 1 KUHP.

Selanjutnya, hakim memutuskan Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Elsyiham Perdana
Sumber : timetoday.id

Artikulli paraprakPolda Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Cariu Bogor
Artikulli tjetërEmpat Jenis Kopi dan Keunikannya, Berikut Penjelasannya